Kasus DP4, Kejagung Korek Keterangan Dua Pegawai Bank Plat Merah

Jakarta, Koranpelita. co – Guna membuat terang dan mencari pihak paling bertanggung-jawab atau tersangkanya, Kejaksaan Agung periksa dua pegawai bank plat merah terkait kasus dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).

Keduanya yaitu saksi PI selaku Team Leader pada Bagian Custodian Operation Divisi Investment Services Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang diperiksa melalui tim jaksa penyidik pidana khusus pada hari ini, Selasa (21/3/2023).

Selain itu saksi MNA selaku Kelompok Layanan Reksa Dana, Wali Amanat dan lainnya di Divisi Operasional PT Bank Negara Indonesia (BNI) yang diperiksa sehari sebelumnya pada Senin (20/3/2023).

“Kedua saksi tersebut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan DP4 yang terjadi tahun 2013 hingga 2019,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

BACA JUGA:  Kejagung Sita Sebuah Rest Area di Tol Jagorawi Diduga Hasil TPPU di Kasus Timah

Ketur menyebutkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua saksi dari dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan DP4 telah menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp148 miliar.

Adapun kasusnya, tutur Ketut, terkait dana DP4 yang diinvestasikan dalam bentuk pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.

“Namun terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya

Dia menyebutkan modus yang dilakukan untuk masing-masing kegiatan antara lain untuk investasi tanah adanya fee makelars serta harga tanah di mark-up atau digelembungkan.

BACA JUGA:  Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Manajer Koperasi Gelapkan Rp895 Juta

“Sehingga terdapat kelebihan dana diterima tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok,” ungkapnya.

“Kemudian untuk pembelian saham reksadana tidak dilakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana,” ujarnya seraya menyebutkan tidak adanya kehati-hatian (prudent) terkait dengan penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Kejari Jakpus Tahan Lima Tersangka Korupsi Proyek PDNS Kominfo, Salah Satunya Mantan Dirjen