Kab Tangerang,koranpelita.co – Aparat Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten membongkar praktik ilegal pengoplos tabung gas elpiji berbagai ukuran di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang,Sabtu (5//3/2023).
“Pelaku mengoplos ataupun penyuntikan gas elpiji bersubsidi ke nonsubsidi,” kata Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A. Manurung, Senin (6/3/2023).
Selain mengamankan 5 pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk dan 2 unit mobil pick up. Juga mengamankan 974 buah tabung gas terdiri dari ukuran 12 kilogram sebanyak 349 buah, ukuran kilogram sebanyak 620 buah, dan ukuran 5,5 kilogram sebanyak 5 buah.
Kelima pelaku inisial S, IA, J, YL, dan DR serta beberapa orang yang masih dalam pengejaran.
BACA JUGA: Kombes Pol. Pasma Royce Akpol 1996 Yang Kini Jabat Kapolresta Surabaya
Sementara itu, Kasar Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan, para pelaku melakukan pengoplosan gas dari tabung gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi.
“Modusnya pengoplosan dari tabung subsidi ke nonsubsidi. Kemudian oleh para pelaku dijual dengan harga nonsubsidi,” ucap Zamrul.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dan Pasal 62 juncto Pasal 68 huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Kasusnya masih terus dikembangkan dan pelaku lain masih diburu untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ucapnya. (*/sam).



