Jakarta, Koranpelita.co – Dua buronan kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Lampung yaitu Memet Soilangon Siregar dan Husri Aminudin berhasil ditangkap Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan.
Memet yang sudah berstatus terpidana kasus korupsi dengan membobol Bank Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Perdagangan, Simalungun melalui permohonan modal kerja dan investasi lebih dahulu ditangkap Tim Tabur Kejati Sumatera Utara di Jalan Sei Putih Baru, Kota Medan pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
Sedang Husri yang juga sudah berstatus terpidana kasus korupsi pengadaan barang Sekolah Dasar di Kabupaten Lampung Tengah Tahun 201 ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejati Lampung di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung, Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan saat diamankan kedua terpidana tersebut bersikap kooperatif dengan tidak melakukan perlawanan kepada Tim Tabur Kejaksaan.
“Selanjutnya kedua terpidana dibawa ke masing-masing Kejati untuk proses administrasi dan kemudian diserahkan ke Kejari masing-masing untuk diproses dan menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung,” tutur Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (11/2/2023)
Dia menyebutkan sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 September 2022 untuk terpidana Memet dihukum delapan tahun penjara. Selain dikenai denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar lebih subsidair empat tahun penjara.
Putusan tersebut sekaligus menganulir putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 42/Pid.Sus- TPK/2021/PN Mdn tanggal 1 November 2021 yang memutus bebas Memet.
Padahal, kata Sumedana, jaksa Kejari Simalungun semula menuntutnya 14 tahun penjara. “Sehingga atas putusan bebas itu jaksa kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung dengan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,” ucap Sumedana.
Pengadaan Barang SD
Sementara itu, kata dia, terpidana Husri sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 27.Pid. Sus.TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017 dihukum tujuh tahun penjara dan dikenai denda Rp500 juta subsidair dua bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp9,6 miliar subsidair lima tahun penjara.
Putusan itu dijatuhkan Pengadilan Tipikor setelah menyatakan Husri terbukti korupsi pengadaan buku perpustakaan, alat peraga dan alat laboratorium bahasa pada SD di Kabupaten Lampung Tengah TA 2010.
“Adapun Husri tidak pernah menghadiri sidang karena buron sejak berstatus sebagai terdakwa, sehingga perkaranya disidangkan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa,” ucap Sumedana.
Dia mengatakan terkait program Tabur Kejaksaan, Jaksa kembali meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Selain itu, tuturnya, Jaksa Agung mengimbau seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ucap juru bicara Kejaksaan Agung ini.(yadi)
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026



