Jakarta, Koranpelita.co – Laboratorim digital forensik (Labdigfor) Kejaksaan RI berhasil menerima Sertifikasi dan Akreditasi ISO 17205 sebuah Standar Internasional Uji dan Kalibrasi laboratorium yang diserahkan melalui Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intelijen) Amir Yanto dengan diterimanya sertifikasi tersebut merupakan langkah penting bagi Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan melebarkan sayap ke kancah internasional.
“Karena itu saya minta juga segera siapkan regulasi yang memenuhi standar internasional dan integrasikan dengan kementerian dan lembaga terkait,” kata Amir usai menerima Sertifikasi dan Akreditasi ISO 17025 Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/2/2023).
Penyerahan sertifikasi dan Akreditasi ISO 17025 tersebut diserahkan langsung Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) Kukuh S Achmad selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Amir lebih lanjut menuturkan dengan memiliki sertifikasi tersebut, laboratorium digital forensik Kejaksaan akan memperoleh berbagai keuntungan, baik dari sudut pandang organisasi maupun sudut pandang strategis.
Karena secara langsung, ujar dia, menunjukan laboratorium benar mampu memberikan jaminan kualitas setiap layanan atau hasil pemeriksaan barang bukti elektronik sudah mengikuti standar internasional yang berlaku serta dapat menjadi supporting utama dalam penanganan perkara.
“Kepemilikan sertifikasi juga merepresentasikan komitmen laboratorium digital forensik Kejaksaan dalam upaya menjaga kualitas hasil tes atau kalibrasi terhadap produk dan layanan yang ditawarkan,” ujarnya.
Amir menambahkan dengan mencantumkan sertifikasi, reputasi laboratorium semakin meningkat. “ Bahkan laboratorium digital forensik Kejaksaan bisa menjadikan sertifikasi ini sebagai materi promosi dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.”
Dia pun mengakui peran laboratorium digital forensik sangat penting untuk mendukung penegakan hukum di tengah berkembangnya tindak pidana siber dan kebutuhan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sementara Kepala BSN Kukuh mengatakan Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan menerima Sertifikasi dan Akreditasi ISO 17025 karena telah memenuhi persyaratan standar nasional maupun internasional.
Karena itu dia mengharapkan laboratorium digital forensik Kejaksaan dapat terus memelihara kompetensinya dan konsisten dalam melakukan kegiatan serta impartialitas dalam memberikan pelayanan.
“Terutama dalam pembuktian dari Barang Bukti Elektronik (BBE) untuk tujuan penegakan hukum,” ucap Kukuh dalam acara yang dihadiri Sekretaris JAM Intelijen Masyhudi, para Direktur di lingkungan JAM Intelijen serta Staf Ahli Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi.(yadi).
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026



