Pemkab Tangerang Raih Rekor MURI Kerja Bakti Massal HPSN 2023

Kab Tangerang,koranpelita.co – Kerja bakti massal yang diikuti sekitar 185 ribu masyarakat Kabupaten Tangerang berhasil meraih rekor dari MURI (Museum Rekor Indonesia). Kerja bakti massal digelar di  Summarecon Mall Serpong Kelapa Dua,Selasa (21/2/2023).

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, kerja bakti massal tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2023. Menurut Bupati, raihan rekor MURI tersebut didapat karena bakti massal melibatkan sekitar 185 ribu sampai 200 ribu, serentak di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang merupakan kerja bakti yang paling banyak pesertanya.

“Mudah-mudahan ini dapat memberi pemahaman dan juga memotivasi kepada masyarakat, untuk tidak hanya membuang sampah pada tempatnya tetapi harus lebih luas lagi, yakni memilah sampah organik maupun non organik sebelum ke tempat pembuangan sampah,” tandasnya.

BACA JUGA:  Intervensi Kerentanan Pangan, Gubernur Banten Salurkan 59 Ton Beras

Bupati juga mengatakan bahwa selain pemecahan rekor MURI, pada acara tersebut juga dilakukan peluncurkan secara simbolis Bank Sampah Induk (BSI) dan pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Sampah Plastik. Dia berharap, Perbup tersebut segera disosialisasikan kepada seluruh masyarakat sehingga nantinya volume sampah yang diangkut ke TPA bisa lebih ditekan.

Peluncuran Bank Sampah Induk menurut Bupati agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara komprehensif dan terpadu sehingga dapat memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan.

“Hari ini peringatan Hari Peduli Sampah Nasional sekaligus pembukaan pengolahan sampah gemilang (Bank Sampah Induk) yang berlokasi di Legok,” kata Bupati.

BACA JUGA:  Wabub Tangerang Sebut Pengamanan Lebaran 2026, Kolaborasi dan Sinergi Lintas Sektoral

BACA JUGA : Berkinerja Baik, 32 Personel Polresta Tangerang Terima Penghargaan  

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik menuturkan ,peluncuran Bank Sampah Induk merupakan langkah nyata Pemkab Tangerang sesuai amanat PermenLHK Nomor: 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah.

“Dalam peraturan tersebut berisi tentang pembentukan Bank Sampah Induk di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Indonesia. Bank Sampah Induk ini juga merupakan salah satu bentuk upaya dalam penanganan sampah di Kabupaten Tangerang,” jelas Taufik.

Taufik menambahkan perbedaan Bank Sampah Induk dengan bank sampah yang ada di masyarakat yakni bank sampah induk ini lingkupnya adalah wilayah Kabupaten. Sedangkan bank sampah yang ada di masyarakat disebut dengan bank sampah unit.

BACA JUGA:  Antisipasi Mudik, Pemkab Bekasi Benahi Jalan Rusak

“Untuk operasionalnya, Bank Sampah Induk ini dikelola dan digerakan oleh Dinas Koperasi, bukan dari karyawan DLHK,”ucapnya. (sam).