Lebak, koranpelita.co – Polsek Bayah Polres Lebak menangkap DK (55) karena membacok istri hingga dua jari tangan putus hanya karena dilarang jual beli kucing anggora. Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Desa Bayah Barat Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak,Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 09.00 Wib.
Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan mengatakan, peritiwa awal dipicu ceckcok mulut karena suami melarang istri jual beli kucing anggora yang sudah dilakoni.
Jual beli kucing anggora sudah berulang kali dilarang oleh pelaku selaku . Namun korban malah menolak dan balik marah dengan larangan pelaku yang kemudian terjadi adu mulut atau percekcokan hingga kekerasan fisik.
Pelaku mengambil golok dan langsung membacok korban dengan tangan kanannya beberapa kali tepatnya di teras depan rumahnya. “Kemudian korban melarikan diri ke jalan dan terus dikejar oleh pelaku hingga korban tertangkap lalu dibacok kembali menggunakan golok beberapa kali yang mengakibatkan korban mengalami 16 luka bacok di leher, kepala, pundak, punggung, muka dan tangan sebelah kanan yang mengakibatkan dua jari korban putus,” jelas Arya.
Korban akhirnya langsung jatuh tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan luka parah dan berdarah. “Pelaku lalu melarikan diri dan anggota Polsek Bayah bersama warga berhasil menangkap pelaku,” tambah Arya.
BACA JUGA: Ayah Rudapaksa Anak Kandung Ditangkap Satreskrim Polresta Serang Kota
Dalam penangkapan ini petugas berhasil menyita satu golok dan satu baju yang digunakan korban. “Saat ini pelaku diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena perkaranya akan diproses oleh Satreskrim Polres Lebak. Korban saat ini dirawat intensif di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung,” ujar Arya.
Pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (sam).



