Jakarta, Koranpelita.co – Terdakwa Direktur PT Asiabumi Mineral Raya (AMR) Hizika Handy Tunggawijaya diganjar hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam putusannya Kamis (23/2/2023).
Selain itu terdakwa Hizika dikenai denda oleh majelis hakim sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar lebih subsidair tiga tahun penjara.
“Hukuman tersebut dijatuhkan hakim setelah dalam putusan menyatakan terdakwa terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang terkait pendanaan atau bantuan modal kerja PT Varuna Tirta Prakasya (BUMN) kepada PT AMR,” kata Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Aditya Rakatama, Jumat (24/2/2023).
Aditya mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana yang terungkap dalam persidangan yaitu dalam proses bisnis
pengelolaan biji nikel (Supply Chain Management) yang dananya dimodali PT VTP mengaku sebagai pembeli.
Selain itu, kata dia, terdakwa merekomendasikan PT Bososi Pratama sebagai vendor. “Tapi nyatanya terdakwalah yang menggunakan entitas PT Bososi Pratama dan memakai uang modal dari PT VTP untuk kepentingan bisnis pribadinya,” ungkapnya.
Perbuatan terdakwa tersebut seperti disampaikan majelis hakim melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Aditya menambahkan terhadap
putusan hakim baik terdakwa dan JPU belum menentukan sikap. “JPU dan terdakwa masih pikir-pikir,” kata dia seraya mengutip penjelasan Kajari Jakarta Utara Atang Pujiyanto tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Selain penerapan pemidanaan korporasi yang bertujuan untuk mencari pemulihan terhadap kerugian keuangan negara akibat adanya perbuatan melawan hukum,” ujarnya juru bicara Kejari Jakarta Utara ini.
Dalam kasus dugaan korupsi bantuan modal kerja BUMN, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga menetapkan dua mantan petinggi PT VTP sebagai tersangka yaitu MYD selaku mantan Direktur Utama PT VTP dan ADI selaku mantan Kepala Divisi Operasi PT VTP.(yadi)