Kejagung Batal Periksa Menteri Johnny Plate Sebagai Saksi Kasus BAKTI Kominfo

Jakarta, Koran Pelita.co – Kejaksaan Agung hari ini batal memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Pasalnya Johnny G Plate tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi sebagaimana Surat Panggilan yang dilayangkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-418/F.2/Fd.2/01/2023 tanggal 6 Februari 2023 untuk hadir pada Kamis 9 Februari 2023 pukul 09:00 WIB.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Ketut Sumedana mengatakan, Kamis (9/2/2023) ketidakhadiran JGP untuk diperiksa sebagai saksi seperti yang disampaikan dalam Surat Sekretaris Jenderal Kominfo Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 7 Februari 2023 antara lain karena sedang mendampingi Presiden dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan

Selain itu, katanya, JGP akan mewakili Pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin 13 Februari 2023.

Sumedana menyebutkan untuk selanjutnya terhadap surat panggilan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus, JGP selaku Menteri Kominfo akan hadir memenuhi panggilan sebagai saksi pada Selasa tanggal 14 Februari 2023.

Kejaksaan Agung seperti diketahui dalam kasus BAKTI Kominfo telah menetapkan lima tersangka dengan yang terbaru sebagai tersangka yakni IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Adapun empat tersangka lain yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development pada Universitas Indonesia Tahun 2020 dan MA selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.(yadi)