Serang,koranpelita.co – Ditreskrimum Polda Banten kembali melakukan proses penyelidikan terhadap peristiwa sabotase atau mematikan menara telekomunikasi di Kampung Pasir Bonang, Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro, Kamis (9/2/2023) mengatakan, saat ini personel Subdit III Jatanras sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan informasi tentang sabotase atau mematikan menara telekomunikasi yang terjadi di Kampung Pasir Bonang, Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.
“Tindakan sewenang-wenang tersebut diduga dilakukan oleh saudara SA dkk dengan cara memanjat pagar pembatas dan masuk ke area menara telekomunikasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kanit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten AKP Patoni menjelaskan bahwa sabotase adalah sebuah tindakan yang bertujuan untuk merusak dan merugikan pihak-pihak tertentu termasuk sebuah tindak kejahatan.
**BACA JUGA: Polres Pandeglang Ungkap Kasus Pembunuhan Seorang Wanita di Stadion Badak
“Tindakan yang diduga dilakukan oleh saudara SA dkk merupakan perbuatan sabotase atau pengrusakan terhadap menara telekomunikasi, menyikapi hal tersebut meskipun masih berbentuk laporan informasi, Polda Banten khususnya Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten akan mandalami peristiwa tersebut guna menindak tegas para pelaku,” ucap Patoni.
“Pihak Kepolisian khususnya Polda Banten berharap dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal serupa,” tutup Patoni. (rls/sam).



