Kota Tangerang,koranpelita.co – Anggota DPRD Kota Tangerang Nurhadi meminta Pemerintah Kota Tangerang segera merealisasikan peraturan daerah (perda) yang telah ditetapkan baik inisiatif DPRD ataupun Exsekutif, salah satunya tentang santunan kematian bagi masyarakat miskin Kota Tangerang.
Tersurat, Perda Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Santunan Kematian Bagi penduduk Miskin Kota Tangerang harus segera direalisasikan sebagai bentuk kehadiran pemerintah terhadap masyarakat.
“Untuk itu meminta Pemkot Tangerang segera menindaklanjuti perda-perda yang telah disepakati terutama perda kematian,” jelasnya.
Legislator dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menganggap bahwa produk hukum ini sudah disepakati pihak legislatif dan eksekutif perlu dijalankan dan jangan diabaikan.
“Paling tidak santunan kematian tersebut membuktikan bahwa negara hadir untuk masyarakat yang sedang berduka,” ucapnya.
BACA JUGA: Roadshow Tasyakuran Pembangunan Berahir di Gedung Pemuda Kecamatan Tangerang
Adapun dalam beleid tersebut, besaran santunan kematian ditetapkan paling sedikit senilai Rp 3 juta per jiwa.
Nurhadi mengatakan, uang senilai Rp 3 juta sangat berarti bagi penduduk dengan kategori miskin, yang ditinggalkan anggota keluarganya.
“Maka,sudah seharusnya santunan kematian itu segera diprogramkan untuk kemudian direalisasikan. Jadi, tinggal menunggu apalagi, toh perdanya sudah ada, kalau dijalankan dan ditindaklanjuti kan kita juga dapat pahala,”ucapnya lagi. (sam).
- Operasi Pekat Maung 2026, Polresta Tangerang Amankan 2.268 Botol Miras dan 10.779 Butir Obat Keras - 05/03/2026
- Anggota Komisi VIII DPR RI Bincang Ramadhan di Sekretariat Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya - 05/03/2026
- Wabub Tangerang Sebut Pengamanan Lebaran 2026, Kolaborasi dan Sinergi Lintas Sektoral - 05/03/2026



