4 Pelaku Pengirim Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Arab Saudi Ditangkap  Ditreskrimum Polda Banten

Banten,koranpelita.co – Ditreskrimum Polda Banten menangkap empat pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi tanpa dokumen. Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang disampaikan melalui press confrence yang berlangsung di Aula Bidhumas Polda Banten,Selasa (21/2/2023)

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengatakan, penangkapan 4 pelaku pada Sabtu (18/02) sekira jam 08.00 wib di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta,  diawali dengan pembuntutan mulai dari Jl. Raya Tirtayasa Kabupaten Serang Prov.Banten sampai dengan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

“Dalam pengungkapan ini petugas berhasil menangkap 4 tersangka yakni BT (33) warga Kec.Tirtayasa Kab Serang Prov.Banten, JB (53) warga Kec  Tanara Kab  Serang Prov. Banten, YA (39) warga Kec Cipondoh Kota  Tangerang Prov  Banten dan KA (50) warga Kec Neglasari Kota. Tangerang Prov. Banten. Petugas juga berhasil mengamankan 3 perempuan yang akan dikirimkan ke Arab Saudi berinisial TW (22), NPN (24) dan NS (33),” kata Meryadi.

BACA JUGA:  Pemprov Banten Raih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan menjelaskan kronologis awal kejadian menindaklanjuti informasi dari masyarakat pada Sabtu (18/02) sekitar pukul 08.00 Wib akan adanya aktifitas mencurigakan dengan penjemputan 3 perempuan membawa tas yang diduga akan dikirimkan sebagai TKI ilegal.

BACA JUGA: Terima Penghargaan dari Pemerintah, Kapolri Komitmen Terus Tingkatkan Layanan Publik

Berdasarkan informasi tersebut petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten bergerak cepat melakukan surveilence dan penyelidikan sampai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 11.30 Wib ditemukan 3 perempuan warga negara Indonesia yang akan diberangkatkan atau dikirimkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal.

Adapaun peranan para pelaku yaitu BT (33) dan JB (53) adalah merekrut, menjemput dan membawa para korban ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta yang akan dikirimkan ke Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga. Kemudian KA (50) dan YA (39) mempunyai peran untuk mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan Keimigrasian di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

BACA JUGA:  Rakernis Ditsamapta 2026, Kapolda Banten Tekankan Profesionalisme Personel

“Para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta per orang yang dikirim ke luar negeri. Selanjutnya para korban dijanjikan akan digaji sebesar Rp 5 juta perbulan dan sudah 10 orang yang telah dikirim para pelaku ke luar negeri untuk menjadi pembantu rumah tangga secara ilegal,” jelas Dian.

Dari pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, yaitu 3 Paspor, 3 Visa, 3 e-Ticket penerbangan OMAN AIR, 6 Boarding Pass OMAN AIR, Mobil Daihatsu Sigra Silver untuk mengantar korban, kartu tanda pengenal BP3TKI Serang atas nama BT yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, kartu tanda izin masuk daerah terbatas bandar udara atas nama YA yang dikeluarkan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara wilayah I tanggal 22 Mei 2018.

BACA JUGA: Berkinerja Baik, 32 Personel Polresta Tangerang Terima Penghargaan  

BACA JUGA:  Kasus Chromebook, JPU: Murni Penegakan Hukum dan Bukannya Menguntungkan Tapi Merugikan Keuangan Negara 

Modus operandi para pelaku yaitu merekrut, membawa dan mengirimkan 3 warga negara Indonesia ke luar negeri atau Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga tanpa dokumen yang sah sebagai Pekerja Migran Indonesia atau dengan visa kunjungan. Untuk para korban jika telah tiba di Arab Saudi akan dijemput oleh majikanya masing-masing. “Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU TPPO dengan ancaman paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara. Petugas juga telah berkoordinasi dan menyerahkan penanganan korban ke UPTD PPA Prov.Banten untuk perlindungan korban TPPO,”ucapnya. (*/sam).