Bekasi, koranpelita co – Dinas Arsip dan Perpustakaan memiliki fungsi pembinaan kearsipan di wilayah Kabupaten Bekasi dalam upaya pendampingan pengelolaan arsip pada tiap pencipta arsip termasuk Kejaksaan Negeri Cikarang.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi ketika melakukan serah terima hibah penataan arsip in aktif tahun 2022 kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di ruang Prof. St. Burhanuddin Kantor Kejaksaan Negeri Cikarang Pusat, Rabu (18/01/2023).
Dedy Supriyadi menyampaikan serah terima hibah penataan arsip seluas 107 meter linear beserta 535 box dan 18 rak arsip ini merupakan upaya Pemkab dan Kejari memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA : Pemkab Bekasi Rancang Perbup Manajemen Talenta, Dorong ASN Berprestasi
Menurut Dedy, pelayanan kepada masyarakat akan dapat berjalan baik apabila pengelolaan dan ketersediaan arsip dijalankan dengan baik.
“Karena itu Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, bersama Pemkab yang dalam hal ini Dinas Arsip dan Perpustakaan punya tanggung jawab bersama dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang andal, untuk menjamin ketersediaan arsip yang otentik, utuh dan terpercaya,” jelasnya.
Menurutnya Dinas Arsip dan Perpustakaan, memiliki fungsi pembinaan kearsipan di wilayah serta upaya pendampingan pengelolaan arsip pada tiap pencipta arsip termasuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Telah dilaksanakan sejak tahun 2020, kita mengharapkan sinergi ini dapat mewujudkan tertib arsip yang berdampak pada kualitas layanan publik di Kabupaten Bekasi,” katanya.
Baca Juga : Al Muktabar Pimpin Apel Hari Kesadaran Nasional
Dedy juga mengemukakan langkah itu merupakan bentuk komitmen Pemkab Bekasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Bahkan, dengan dukungan ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berhasil meraih peringkat penataan arsip terbaik se-Jawa Barat.
“Pemkab Bekasi berkomitmen dan konsisten terus membantu dalam pelayanan arsip maupun nanti pada saat alih media ke transformasi digital,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas menyampaikan, selama dirinya bertugas sudah melakukan kerjasama bersama Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah sebanyak 2 kali dalam penataan arsip.
“Di masa saya di tahun 2021 telah melakukan penataan sebanyak 97 meter linear, beserta box dan rak arsip, yang telah diserahterimakan sebanyak 107 meter linear dengan 535 box dengan 18 rak arsip,” terangnya.
Ricky menyampaikan penataan arsip di instansinya merupakan hal vital baik dalam merekam hasil kerja maupun penanganan perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Arsip tersebut memang harus ditata dengan baik untuk adanya kepastian hukum apabila dikemudian hari ada hal-hal yang belum selesai yang akan ditindaklanjuti kembali,” katanya. (Adv).