Kab Tangerang,koranpelita.co – Unit Reskrim Polsek Balaraja, Polresta Tangerang,Polda Banten mengamankan AHF (27) kurir nakotika jenis sabu jaringan Lapas Cilegon di Desa Tobat Kecamatan Balaraja KabupatenTangerang.
Pengungkapan berawal saat petugas Polsek Balaraja sedang melaksanakan piket Reskrim di Polsek Balaraja,Sabtu (29/10/2022) sekitar jam 00.30 WIB menerima informasi dari salah seorang petugas Polsek Balaraja lainnya yang berhasil mengamankan seseorang dengan inisial AHF (27) di lokasi kejadian, saat melakukan patroli kewillayahan.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma,Kamis (5/1/2023) mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan AHF warga Balaraja adalah kurir narkoba dan ditangkap juga saat akan mengedarkan narkotika.
Uniknya sebut Kapolres, narkoba yang akan diedarkan itu di tempel di lampu atau bohlam yang ada di tiang pinggir jalan.
Cara pelaku mendapatkan narkotika bermula ketika pelaku dihubungi oleh salah satu warga binaan lapas yang merupakan temannya via whatsapp. Lalu, teman pelaku yang berada di Lapas Cilegon mengirim titik lokasi pengambilan Narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut.
“Ketika sudah memdapatkan titik itu, pelaku langsung mengambil barang tersebut. Dan akan diedarkan di wilayah Balaraja dan sekitarnya,” ujarnya.
Pelaku mendapatkan keuntungan yang sudah di janjikan oleh temannya yang berada di Lapas Cilegon sekitar Rp 600.000 dari hasil penjualan barang Narkotika Golongan 1 Jenis sabu tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1 (satu) paket kecil plastik klip bening berisi “Butiran Kristal” diduga Narkotika jenis “Sabu” dengan berat brutto 0, 55 gram. 1 (satu) paket kecil plastik klip bening berisi “Butiran Kristal” diduga Narkotika jenis “Sabu” dengan berat brutto 0, 34 gram.
Kemudian 2 (dua) paket kecil plastik klip bening berisi “Butiran Kristal” diduga Narkotika jenis “Sabu” dengan masing-masing berat brutto 0, 32 gram, 2 (dua) paket kecil plastik klip bening berisi “Butiran Kristal” diduga Narkotika jenis “Sabu” dengan masing-masing berat brutto 0, 29 gram. 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah tempat kacamata warna Hitam, 1 (satu) buah bekas lampu Neon berbentuk bulat, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Sampoerna Mild, 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna Putih, 1 (satu) buah Tas selempang kecil merk Buffback warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 200.000.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 dan 112 UI RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Hukumam Penjara Mulai dari 4 Sampao 20 Tahun,” ucap Kapolres. (rls/sam).



