Cilegon,koranpelita.co – Polres Cilegon Polda banten mengamankan X yang masih dibawah umur karena kedapatan membawa 11 paket sabu di depan sebuah ruko di jalan raya Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Barang haram diduga akan diedarkan
Kasatresnarkoba Polres Cilegon Iptu Syamsul Bahri, Selasa (3/1/2023) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku anak (anak dibawah umur) berusia 17 tahun yang diduga berperan sebagai pengedar sabu.
Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat jika ada seorang sedang mengedarkan sabu kemudian ditindaklanjuti dan tim mengamankan orang yang dicurigai pada Minggu (18/12/2022) sekira jam 16.30 Wib di depan sebuah ruko di pinggir jalan Kecamatan Grogol, Kota Cilegon dan ketika dilakukan penggeledahan didapati 6 paket sabu di dalam saku jaket yang dipakainya,” kata Syamsul.
Tidak berhenti disitu kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan pencarian terhadap sabu yang telah disimpan pelaku dititik pengambilan di daerah Kota Cilegon ditemukan 5 paket sabu yang disimpan ditempat-tempat berbeda.
Pelaku mendapatkan sabu tersebut dari BOY (DPO) untuk diedarkan. “Pelaku anak dibawah umur mendapatkan upah uang dari BOY (DPO) senilai Rp750.000 untuk satu kali melakukan pekerjaannya mengedarkan barang haram tersebut.
“Pelaku mengakui sudah 3 kali melakukan perbuatannya,” jelasnya Kasatresnarkoba Polres Cilegon.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan. “Pelaku dipersangkakan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan sehubungan dengan pelaku merupakan anak dibawah umur dalam penangannnya Satresnarkoba Polres Cilegon menerapkan Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ucapnya. (rls/sam).



