Lagi, Penjual Miras Dirazia Polsek Ciruas Polres Serang

Serang,koranpelita.co –  Guna menekan angka tindak kriminal berupa minuman keras (miras), Polsek Ciruas Polres Serang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta kepala Desa Ranjeng kembali melakukan razia penjual minuman keras di Kecamatan Ciruas.

Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan mengatakan,telah mengamankan semua bentuk miras dan menegaskan jika ada informasi atau laporan dari masyarakat tentang adanya oknum yang masih menjual miras, maka saat itu juga, kami langsung bergerak tanpa menunggu waktu.

Razia kali ini petugas l mengamankan Miras jenis tuak dari beberapa titik yang telah diinformasikan oleh warga.

Kompol Hasan Khan menegaskan, razia atau operasi yang dilakukan, tidak peduli jumlahnya sedikit atau banyak dari hasil operasi tersebut, yang terpenting masyarakat merasa aman dan nyaman.

BACA JUGA:  Patroli Maung Koramil 01/Teluknaga Amankan Jalur Utara Kabupaten Tangerang 

“Perlu diperhatikan khususnya untuk personel Polsek Ciruas bahwa melayani masyarakat adalah kewajiban kepolisian. Personel harus cepat bergerak dalam merespon laporan yang datang dari masyarakat,”tandasnya,Minggu (8/1/2023).

Sementara itu Kepala Desa Ranjeng Kecamatan Ciruas Sapta Mulyana berharap agar kegiatan ini menjadi contoh untuk wilayah lain. “Saya berharap agar semua kejadian kriminal khususnya terkait miras bisa segera dimusnahkan dan kami akan terus melakukan upaya dalam bentuk merazia para penjual miras di wilayah Kecamatan Ciruas, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan jika memang mengetahui adanya penjual miras yang masih beredar,” ucap Sapta. (rls/sam).

Admin
Latest posts by Admin (see all)