Empat Pelajar Pelaku Penyerangan Diamankan Polsek Balaraja Polresta Tangerang

 

Kab Tangerang,koranpelita.co – Anggota Polsek Balaraja Polresta Tangerang, Polda Banten mengamankan empat orang pelajar yang diduga melakukan penyerangan dan berhasil ditangkap di rumah masing-masing. Korban mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian lengan di larikan ke RSUD Balaraja.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan kepad awak media kemarin, peristiwa penyerangan itu terjadi,Senin (2/1) lalu.

“Betul kami telah mengamankan empat pelajar yang diduga melakukan penyerangan terhadap koran di Jalan Raya Kresek, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang,” kata Romdhon .

Romdhon mengatakan, awalnya Polsek Balaraja mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peristiwa tersebut.  Petugas piket Polsek Balaraja mendatangi RSUD Balaraja untuk  melakukan pendalaman. Dari keterangan korban mendapat serangan dari empat pelajar yang tidak dikenalnya.

BACA JUGA:  Dirut Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Siap Menindak  Oknum Pegawai Nakal

“Berawal dari informasi tersebut,  Unit Reskrim Polsek Balaraja bersama Tim Opsnal Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan menggali keterangan saksi-saksi,” ucap Romdhon.

“Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan seorang pelajar dan barang bukti. Petugas kemudian  mengamankan seorang pelajar yang tinggal di Kecamatan Cikupa dan dari rumah pelajar ini, petugas juga menemukan 3 bilah senjata tajam,” ujar Romdhon.

Dalam hal ini Romdhon mengatakan bahwa penyerangan dilakukan empat orang dengan menggunakan empat sepeda motor dan juga senjata tajam. “Kemudian didapat keterangan bahwa penyerangan dilakukan empat orang dengan menggunakan empat sepeda motor dan juga senjata tajam dan petugas pun kemudian mengamankan tiga tersangka lainnya beserta barang bukti senjata tajam dan sepeda motor,” jelas Romdhon.

BACA JUGA:  Wagub Banten  Harap TNI Terus Perkuat Kemanunggalan dengan Rakyat

Romdhon menambahkan dari keterangan para pelajar diketahui sedang mencari lawan. “Dari keterangan pelajar yang diamankan, diketahui keempatnya sengaja mencari lawan. Saat melintas di TKP, keempatnya melihat pelajar lain yang sedang berkumpul dan tanpa basa-basi keempatnya langsung melakukan penyerangan,” tambah Romdhon.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelajar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (rls/sam).

 

Admin
Latest posts by Admin (see all)
BACA JUGA:  Koramil 01/Teluknaga Intensifkan Keamanan Wilayah Melalui Patroli Rutin