Serang, koranpelita.co – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Ditreskrimsus Polda Banten meluncurkan Banten Siber TV. hannel Youtube ini dapat memberikan edukasi kepada masayarakat tentang informasi yang berkaitan dengan kejahatan di dunia maya.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi menjelaskan Banten Siber TV adalah bentuk layanan edukasi melalui channel Youtube.
“Masyarakat dapat langsung melihat Banten Siber TV dengan cara membuka Youtube dan melakukan pencarian pada search engine dengan kata kunci Banten Siber TV atau dengan melakukan pencarian link https://www.youtube.com/@bantensibertv2279,” jelas Dedi.
BACA JUGA : Anggaran Biroops Polda Banten Tahun 2023 Naik 42 Persen
Adapun konten dari Banten Siber TV adalah melakukan patroli siber, melakukan penyampaian edukasi melalui channel Youtube Banten Siber TV, memposting himbauan edukasi kejahatan siber malui sosial media Instagram atas nama ccic.banten.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih sehat dan produktif.
“Bahwa Polri mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui Virtual Police atau Virtual Alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber,” ucap Dedi. (rls/sam).



