Bekasi, koranpelita co – Menelusuri beberapa petak sawah yang jauh dari pemukiman, sejumlah masyarakat terdampak rencana pembangunan jalur transmisi PT. PLN UPP JBB 3 Cawang Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) secara antusias menunjukan titik awal tempat berdirinya Tower SUTT 150KV yang terletak di kampung Pomahan Desa Setia Mulya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Minggu (18/12/2022)
Disertai aksi yel-yel penolakan pembangunan SUTT 150KV milik PT PLN, sejumlah warga terdampak berharap Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya lebih peka terhadap laporan masyarakat atas kesewenangan pihak PT PLN yang terkesan menindas masyarakat kecil untuk dikorbankan dalam pembangunan saluran udara bertegangan tinggi tersebut.
Setiawan, warga terdampak dengan tegas menyatakan bahwa dilokasi persawahan tersebut pernah disosialisasikan dan bahkan diberikan CSR oleh PT PLN.
BACA JUGA : Ini Kata Pengamat Mengenai Perlukah DPRD Kab Bekasi Gunakan Hak Interpelasi
“Tapi lokasinya disini, ditik awal, bukan yang sekarang melintasi pemukiman warga yang tidak pernah disosialisasi sama sekali, jadi kami minta pembangunan ini hentikan, kami tidak menghalang-halangi pekerjaan strategis negara, kami cuma meminta
ditengah sawah yang jauh dari pemukiman, karena kami adalah makhluk bernyawa, bukan kodok, bukan belalang, tolong pindahkan ke titik awal” ujar Setiawan diiringi yel-yel penolakan oleh warga terdampak lainnya.
Ditempat yang sama, hal senada dilontarkan Mulyadi alias Boy selaku Ketua Aliansi Masyarakat Desa Setia Mulya, bahwa pada Tahun 2017 pernah dilakukan pengukuran ditengah persawahan yang jauh dari pemukiman oleh pihak PT PLN dengan beberapa instansi terkait.
“Bahkan kami, dan warga gapura permai kampung Pomahan pada tahun 2017 dibulan Oktober pernah mendapatkan CSR terkait rencana pembangunan SUTT tersebut, hanya saja bukan di titik yang saat ini melintasi pemukiman warga tetapi di titik awal yang terletak di persawahan” ungkap Boy.
“Yang tidak kami mengerti, yang punya sawah disini ini lebar-lebar, gak ada yang dibawah satu hektar, harusnya mereka yang wajib berkontribusi terhadap negara, bukan kami, masyarakat kecil yang hanya memiliki bidang tanah seluas seratus meter” katanya dengan nada heran
Lalu kata dia, untuk apa ada hukum kalau hanya berlaku buat masyarakat kecil, jadi intinya kami masyarakat dari 5 Kavling ini tetap solid menolak pembangunan SUTT 150 Kv diwilayah pemukiman karena pemindahan jalur ini tidak ada sosialisasinya
“Mirisnya lagi, baik pemerintahan desa maupun kecamatan bahkan Bupati Bekasi sampai saat ini tidak dapat menjelaskan dan membalas surat yang kami layangkan saat dipertanyakan bagaimana jalur transmisi bertegangan tinggi milik PLN ini bisa dipindahkan tanpa adanya sosialisasi dan keterlibatan masyarakat terdampak”jelas nya
“Lalu pertanyaan kami, ini untuk kepentingan siapa? kami ingin agar Ombudsman juga peka terhadap laporan masyarakat, dan meminta agar Ombudsman memindahkan jalur tersebut ke titik awal karena lokasinya sesuai dan tidak ada yang dirugikan karena wilayahnya kosong, yang ada disitu saya tegaskan hanya berisi kodok dan belalang, bukan manusia. Kalau kami ini manusia yang harus dilindungi” tegasnya.
Selanjutnya Mulyadi dan sejumlah masyarakat terdampak berharap dengan adanya bukti-bukti dan pelanggaran yang dilakukan pihak PT PLN terhadap masyarakat di kampung Pomahan Desa Setia Mulya Kecamatan Tarumajaya agar Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya dapat membatalkan rencana pemindahan tersebut. (D.Z/Tahar).
- Wagub Sani: Sinergi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan Provinsi Jambi - 09/07/2025
- PTPN Luncurkan Apllikasi Eco Cycle Dorong Circular Economy Lewat Inovasi Digital Dan 2. Economy Industri Perkebunan - 09/07/2025
- Bersama Forkopimda, Kapolres Tanjabbarat Mengikuti Zoom Penanaman Jagung Serentak kuartal III - 09/07/2025