Modus Sebarkan Vidio Call Sex, Peras Korban Di Tangerang Pelaku Ditangkap Di Riau  

Kab Tangerng,koranpelita.co –  Anggota Polresta Tangerang Polda Banten menangkap B (22) tersangka kasus pemerasanan dengan modus akan menyebarkan rekaman vidio call sex  di rumahnya di Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma kepada awak media  mengatakan, tersangka B ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus menyebarkan video rekaman hasil dari Video Call Sex antara korban dan pelaku ke media sosial.

“Korban seorang pria berinisial Y, tinggal di kawasan Tigaraksa Kabupaten Tangerang berhasil diperas dengan nilai Rp 16 juta,”kata Kapolres .

Romdhon menjelaskan kronologis peristiwa, awalnya korban berkenalan pada, Rabu (26/10/2022) lalu dengan wanita yang mengaku bernama Riana di aplikasi Mi-Chat. Perkenalan itu berlanjut ke obrolan pesan di aplikasi What’s App. Bahkan  korban dan pelaku melakukan video call.

“Saat video call, tersangka yang aslinya seorang pria melakukan manipulasi seolah-olah dirinya adalah wanita sehingga  korban tertarik,” ucap Romdhon.

Aktivitas video call itu ternyata di rekam oleh tersangka. Tersangka B kemudian mengancam akan menyebarkan video itu. Korban pun diminta oleh tersangka untuk mengirimkan uang sebesar Rp3 juta untuk membeli tas. Di hari yang sama, korban juga diminta  mengirimkan uang sebesar Rp1,5 juta.

Beberapa kemudian pelaku kembali meminta uang bila tidak akan menyebarkan vido cll sex ke istri dan teman korban.

“Korban yang tertekan dan tak ingin malu, meminta tersangka untuk tidak menyebarkan video itu. Tersangka pun kembali memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp7 juta untuk liburan ke Bali,” terang Romdhon.

Pengancaman dan pemerasan yang dilakukan tersangka B terus dilakukan hingga mencapai Rp16,2 juta. Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang, Rabu (26/10/2022) lalu.

Mendapatkan laporan, petugas pun langsung bergerak dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja, tersangka pun dapat diketahui keberadaannya dan langsung digelandang ke Polresta Tangerang.

Sementara itu,Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja menyampaikan, dari penyelidikan terungkap bahwa tersangka adalah seorang pria. Korban tipu daya tersangkan sudah mencapai 50 orang berbagai daerah di Indonesia dengan hasil uang yang didapat mencapai Rp500 juta dengan modus yang sama.

Perbuatan melawan hukum tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal  45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (sam).