Serang, koranpelita.co – Guna menekan angka tindak kriminal berupa minuman keras (miras), anggota Polsek Ciruas Polda Banten bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia penjual minuman keras di Kecamatan Ciruas, Jumat (2/12/2022) malam.
Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan mengatakan, pihaknya akan mengamankan semua bentuk miras.
“Saya tegaskan jika ada informasi atau laporan dari masyarakat tentang adanya warga yang menjual miras, maka saat itu juga, kami langsung bergerak tanpa menunggu waktu,” ujar Hasan, Sabtu (3/12/2022).
Kompol Hasan menyebut, razia atau operasi yang dilakukan tidak peduli dengan jumlah, sedikit atau banyak dari hasil operasi tersebut, yang terpenting masyarakat merasa aman dan nyaman.
“Perlu diperhatikan khususnya untuk personel Polsek Ciruas bahwa melayani masyarakat adalah kewajiban kepolisian, dalam hal ini personel harus cepat bergerak dalam merespon laporan yang datang dari masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Ciruas Najmudin berharap agar kegiatan ini menjadi contoh untuk wilayah lain.
“Saya berharap agar semua kejadian kriminal khususnya terkait miras bisa segera dimusnahkan dan kami akan terus melakukan upaya dalam bentuk merazia para penjual miras di wilayah Kecamatan Ciruas, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan jika memang mengetahui adanya penjual miras yang masih beredar,” ucap Najmudin. (rls/sam).