Kurir Sabu Dalam Lapas Diciduk  Satresnarkoba Polres Cilegon

Cilegon,koranpelita.co – Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten menangkap bandar sabu di dalam Lapas Kelas II A Cilegon di wilayah hukum Polres Cilegon. Tiga warga binaan lapas yang menjadi kurir narkotikan diamankan.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro kepada awak media, Selasa (13/12/2022)  mengatakan, penangkapan tiga tersangka pada Senin (5/12/2022) sekitar pukul 17.30 Wib  di toilet area parkir sepeda motor lapas kelas II A Cilegon Lingkungan Cikerai Kelurahan Kalitimbang Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

Kapolres menjelaskan, kronologi kejadian tersebut berawal dari informasi yang diperoleh petugas tentang jaringan narkoba di lapas Cilegon. Satresnarkoba Polres Cilegon bersama Satresnarkoba Kabupaten Serang dan pihak lapas kelas II A Cilegon melakukan penyelidikan gabungan terhadap warga binaan penjara yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu ke dalam lapas Cilegon.

BACA JUGA:  BNPB : Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Hari ke-18 Bulan Februari 2025

Kemudian tim gabungan berhasil mengamankan 3 pria berinisial EA (30) warga Kampung Margaluyu Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, AM (25) warga Perum Banten Indah Permai blok G15 nomor 09 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang, RM (23) warga Kota Serang.

“Tepat didepan pintu masuk lapas, tim gabungan mengintrogasi pelaku EA yang kemudian EA mengakui dirinya membawa paket narkotika jenis sabu yang disimpan pada bagian anus, setelah diperiksa didapati 1 buah bungkusan lakban warna hitam berbentuk bulat yang didalamnya berisi 2 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.

Setelah ditindaklanjuti barang bukti yang terkumpul berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 9.67 gram, 1 paket narkotika jenis sabu seberat 4.74 gram, dan 3 unit handphone.

BACA JUGA:  Polda Banten Cek Kesehatan Berkala Personel

Atas perbuatan melawan hukum ke tiga tersangka dijerat dengan pasal Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara  paling singkat 5 tahun penjara dan maksimum 20 tahun penjara,” tutup Eko. (rls/sam).