Komisi Pemilihan Umum Rilis 353 Peserta Lolos Seleksi Tertulis PPK

Bekasi, koranpelita.co Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi merilis 353 orang peserta yang lolos seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu tahun 2024.

Hal itu berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Bekasi Nomor : 237/PL.01.1/3216/2022 tanggal 8 Desember 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menyampaikan, 353 peserta yang lolos seleksi tertulis tersebut, berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu tes wawancara.

BACA JUGA : Barang Bukti Hasil Sidak Warga Binaan Dimusnahkan Lapas Kelas IIA Cikarang

“Sesuai SK KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Panduan Teknis Pembentukan Badan Adhoc, maka kami mengumumkan 15 besar peserta dengan nilai tertinggi di setiap kecamatan. Terdapat enam kecamatan yang jumlahnya lebih dari 15 karena di urutan ke-15 terdapat lebih dari satu orang yang memiliki nilai sama,” jelas Jajang Wahyudin di kantornya, pada Jumat (09/12/2022).

Jajang mengatakan, peserta yang lolos seleksi tertulis untuk selanjutnya akan mengikuti tahapan Tes Wawancara pada 11-13 Desember 2022.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby mengingatkan agar para peserta yang akan mengikuti tes wawancara untuk memperhatikan segala persyaratan yang ditentukan KPU Kabupaten Bekasi.

“Peserta agar membawa tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPK, membawa KTP elektronik, menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan, melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal wawancara,” ungkapnya.

Dhany menuturkan, untuk jadwal tes wawancara hari pertama, Minggu (11/12/2022) pukul 08.00-12.00 WIB, untuk Kecamatan Babelan, Bojongmangu, Cabangbungin dan Cibarusah.

“Kemudian di hari yang sama pada pukul 13.00 – 17.00 WIB untuk Kecamatan Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Pusat dan Cikarang Selatan,” ujarnya.

Selanjutnya, pada Senin (12/12/2022) pukul 08.00-10.00 WIB untuk Kecamatan Cikarang Timur, Cikarang Utara, Karangbahagia dan Kedungwaringin.

Kemudian Pukul 13.00-17.00 WIB untuk Kecamatan Muaragembong, Pebayuran, Serang Baru dan Setu.

“Untuk Kecamatan Sukakarya, Sukatani, Sukawangi dan Tambelang, tes wawancara akan dilaksanakan pada Selasa (13/12/2022) pukul 08.00-10.00 WIB. Dilanjutkan pada pukul 13.00-17.00 WIB untuk Kecamatan Tambun Selatan, Tambun Utara dan Tarumajaya,” terangnya. (D.Z).