Diduga Palsukan Surat Izin,Dua Perusahaan Miras Di Kota Tangerang Terancam Tutup

Tim penyidik Satpol PP Kota Tangerang memeriksa kelengkapan izin dari dua perusahaan miras. (ist).

Kota Tangerang,koranpelita.co – Dua perusahaan minuman keras (miras) di Kota Tangerang bakal di tutup menyusul dugaan pemalsuan surat izin usaha penjual eceran minuman beralkohol tipe B dan C.

“Sedang dilakukan penyelidikan, diduga memiliki surat izin usaha yang belum terdaftar dan terverifikasi di sistem OSS Kementerian Investasi / BKPM,” kata  Wawan Fauzi ,Kasatpol Kota Tangerang PP , Kamis (15/12/2022).

Wawan menjelaskan dalam penyelidikan tersebut pihaknya bekerjasama dengan DPMPTSP dan juga Disperindagkop untuk melakukan verifikasi atas surat izin yang dimiliki oleh dua orang tersebut di dua lokasi yang berbeda.

“Yang satu surat izinnya belum terverifikasi dan belum terbit di OSS. Satu lagi sedang kami upayakan untuk meminta keterangan dari nama yang terdata sebagai pemilik usaha,” bebernya.

Kasatpol berharap agar para pelaku usaha dapat mematuhi kebijakan Pemkot Tangerang, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 ,Tentang Pelarangan, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Keras.

“Kebijakan pemerintah pusat terkait perizinan berbasis resiko melalui system OSS tetap memperhatikan kebijakan pemerintah daerah,” ucap Wawan. (sam).