JAMBI, koranpelita.co – Tim dari Polisi Hutan (Polhut) KPHP Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, UPTD KPHP Kabupaten Batanghari di Kecamatan Muarosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada Selasa (22/11/2022) diduga menemukan titik koordinat hutan HP ditengah perkebunan sawit corporat.
Anggota Polhut KPHP, Hermanto, Kusworo dan Jamaris saat patroli yang didampingi beberapa awak media dan lembaga, ikut serta dalam patroli di Kecamatan Muarosebo Ulu.
Menurut Hermanto sebagai Ketua Tim patroli mengatakan kepada hari ini Selasa (22/11) tim patroli telah ditemukan dari hasil ploting tim, beberapa titik dugaan terekam titik koordinat yang merupakan indikasi hutan HP, berada di dalam areal perkebunan sawit milik PT APL.
Lanjut Hermanto, mengatakan titik dugaan hutan HP ini, berada didalam areal perkebunan sawit mcorporat, yaitu diduga perkebunan sawit milik PT. APL, sehingga ada indikasi pengrusakan hutan HP di sini, tapi untuk kepastianya, tim akan adakan penelitian ulang nanti.
“Polhut KPHP menyampaikan ada undang undang yang mengatur tentang kerusakan hutan tersebut ya, itu UU no 18 tahun 2013, yang bisa menjerat jika terbukti adanya,” kata dari ketua Tim Polhut Hermanto.
Dengan nada yang sama ditanggapi Darmawan dari LSM GERAK Indonesia untuk Provinsi Jambi, jika terbukti ada pelanggaran UU no 18 tahun 2013 tentang pengrusakan hutan dari maka itu kita akan pertanyakan sangsi pidananya nanti kepada yang berkopeten.
Menurut Darmawan mengatakan kepada Awak media dan juga Perhutanan Sosial (PS) atau Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) memiliki beberapa skema sebagaimana tercantum dalam Regulasi Republik Indonesia.
Disampaikan Darmawan dari beberapa skema yang tercantum maka pada kesempatan ini saya akan sedikit menguraikan tentang hutan HP dan Hutan Tanaman Rakyat.
“Definisi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan, Pasal 1 angka 19 PP no 6tahun 2007 tentang Tata Hutan, Rencana Pengelolaan Hutan dan Pemanfaatan Hutan dan Pasal 1 angka 4 Permenlhk No. P.83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial,” paparnya.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTR adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur yang sesuai untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan, Pasal 1 angka 1 Permenhut No. P.55 tahun 2011 tentang Tata cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman,” imbuhnya.
Maksud dan tujuan meningkatan produksi dan kualitas hutan produksi adalah, areal kawasan: Hutan Produksi, tenurial kepastian hak atas lahan. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK HTR), jangka waktu 35 tahun setelahnya dapat diperpanjang.
“Jadi, HTR hanya diperuntukan untuk tanaman kayu bukan perkebunan sawit, lagi pula untuk perorangan, kelompok tani, atau koperasi, bukan diperuntukan kepada corporat,” jelasnya.
Sementara itu Kepada Dishut melalui UPTD KPHP Batang Hari Provinsi Jambi, diharapkan, jika kebenaran terbukti adanya, diharapkan jatuhkan sangsi yang maksimal. (Rizal)



