Resahkan Masyarakat, Sekelompok Pelajar Dalam Video Viral Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

Lebak. koranpelita.co –Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten gelar Press Conference penanganan kasus video Viral terkait penyerangan sekelompok pelajar menggunakan senjata tajam berlangsung di Aula Mapolres Lebak. Selasa (18/10/2022)

Sepuluh (10) orang pelajar berhasil diamankan oleh Sat Reskrim, Sat Intelkam Polres Lebak bersama Polsek Cibadak berikut barang bukti satu buah senjata tajam jenis klewang, satu buah senjata jenis samurai, dan rekaman video penyerangan berdurasi kurang lebih 29 detik, satu jaket hoodie warna biru, satu buah jaket warna cream serta tiga unit sepeda motor.

BACA JUGA : Pelaksanaan Gladi Bersih ANBK 2022 Jenjang SD Dimulai

Kapolres AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K mengatakan,

BACA JUGA:  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Baksos Bersama Komunitas Ojol

“Ya malam ini, Sat Reskrim Polres Lebak merelease penanganan kasus video Viral penyerangan pelajar ke SMP N 1 Cibadak dengan menggunakan senjata tajam pada hari Sabtu tanggal (15/10/2022) pukul 13.30 wib di Flyover Kampung Sidowaras Desa Pasar Keong Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak,” ujar Andi.

“Alhamdulillah berkat tim gabungan Polsek Cibadak, Sat Reskrim Polres Lebak dan Sat Intelkam Polres Lebak berhasil mengamankan sepuluh (10) orang berikut barang buktinya,” ungkapnya

Andi menjelaskan, “Untuk menimbulkan efek jera dari sepuluh (10) orang yang diamankan, dua (2) orang yang kedapatan membawa senjata tajam yaitu RM (15) dan RP (15) akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku dengan tetap memperhatikan undang-undang peradilan anak karena keduanya masih di bawah umur,”

BACA JUGA:  Respons Cepat 110, Polisi Temukan Kendaraan Hilang

“Sedangkan untuk yang delapan (8) orang karena tidak memenuhi unsur pidana kami kembalikan dengan pendampingan dari orang tua dan pihak sekolah untuk dibina kembali,” tuturnya.

“Untuk kedua pelaku kami akan proses, kami menerapkan pasal 2 Undang-undang darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumannya sepuluh (10) tahun, ini untuk menimbulkan efek jera, kami tegaskan bahwa Polres Lebak akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku apabila hal serupa terjadi kembali,” tegasnya.

Kasat Reskrim berharap, “Mudah-mudahan dengan penindakan ini akan menghindari kejadian seperti ini terulang kembali di daerah hukum Polres Lebak” harapnya. (man)

Redaktur 2
Latest posts by Redaktur 2 (see all)
BACA JUGA:  HUT Bhayangkara ke-80, Kodim 0510/Tigaraksa Perkuat Sinergi Polri-Ojol