Pemkot Tangerang Dan PT Angkasa Pura II Teken Perjanjian Kerjasama Terkait Aset Jalan

TEKEN PERJANJIAN – Tampak Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman sedang menandatangani perjanjian kerja sama. (poto ist)

Kota Tangerang,koranpelita.co – PT. Angkasa Pura II ahirnya menerima pemanfaatan aset dengan Pemkot Tangeran melalui penandatanganan perjanjian kerjasama yang berlangsung di Ruang Patio Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (20/10/2022).

Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah dan Kepala Kejaksanan Negeri Tangerang, Erich Folanda menyaksikan penandatangan perjanjian kerjasama oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT. Angkasa Pura II Moh. Rizal Pahlevi.

Isi perjanjian kerjasama meliputi pemanfaatan 15 Aset Angkasa Pura II oleh Pemerintah Kota Tangerang untuk pelayanan publik.

“Alhamduliah hari ini urusan masalah aset milik PT. AP II di Kota Tangerang sudah selesai dalam kata sepakat,” kata Wali Kota Tangerang.

Wali Kota menyebut,  Jalan Garuda, Jalan Kali Perancis segera akan kita lakukan perbaikan oleh Dinas PU Kota Tangerang.

BACA JUGA:  Menunggak Pajak Kendaraan, Bapenda Banten Akan Datangi Wajib Pajak

Wali Kota Tangerang  menyampaikan terima kasih kepada PT. Angkasa Pura II, Kementerian BUMN dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Pengadilan Negeri Kota Tangerang yang telah mendukung Pemkot Tangerang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang sudah menjembatani dan membimbing kita dalam permasalahan aset ini akhirnya bisa terselesaikan untuk nanti kita lakukan pengelolaan,” ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Awaluddin, Direktur Utama PT Angkasa Pura II mengatakan, ada tiga hal dalam perjanjian kerjasama ini. Diantaranya, memberikan jaminan kepastian terhadap pemanfaatan aset yang sudah dikerjasamakan, pendataan administrasi aset dan pemgembangan aset untuk kepentingan masyarakat Kota Tangerang.

“Ini momentum yang luar biasa setelah bertahun – tahun melewati fase diskusi, kami sangat mengapresiasi Pemkot Tangerang serta Kejaksaan Negeri yang telah memberikan opini legalnya yang memang ini adalah suatu hal yang harus kita selesaikan,”jelas Awaluddin.

BACA JUGA:  Wagub Banten Ajak Perusahaan di Banten Bentuk Unit Zakat

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda mengatakan,tugas Kejaksaan Negeri adalah menjembatani permasalahan aset dan pengelolaannya PT. Angkasa Pura II dan Pemerintah Kota Tangerang.

“Jadi tidak serta merta ketika ada permasalahan kerusakan jalan Pemkot Tangerang harus melakukan perbaikan, kita liat dahulu aset ini milik siapa. Ketika milik orang lain ini harus di jembatani dan saat ini kita sudah memiliki kesepakanan dan Pemkot sudah bisa melakukan perbaikan jalan tersebut,” jelas Erich.

Sebagai informasi, selain penandatangan kerjasama dengan PT. Angkasa Pura II, Pemerintah Kota Tangerang juga melakukan penandatanganan MoU dengan Pengadilan Negeri Kota Tangerang tentang Penyediaan Layanan Bagi Masyarakat Pencari Keadilan.

BACA JUGA:  Menunggak Pajak Kendaraan, Bapenda Banten Akan Datangi Wajib Pajak

Arahan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Barita Sinaga , ruang lingkup nota kesepahaman tersebut meliputi penyediaan layanan perubahan status kependudukan dan juga layanan kesehatan.

“Kami juga menyediakan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan. Pastinya, Pengadilan Negeri Tangerang berupaya menghadirkan layanan terbaik untuk warga Kota Tangerang,” ucapnya. (sam).