LAMPUNG TENGAH, Koranpelita.co – Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si., bersama Bupati Lampung Tengah, H. Musa Ahmad, S.Sos.,M.M., turun langsung ke lokasi dan menjadi mediator terkait persoalan lahan yang melibatkan masyarakat lima Kampung di Kecamatan Pubian , Lampung Tengah dengan salah satu perusahaan sawit PT. Gunung Aji Jaya. Sabtu (29/10/22) sekira pukul 13.30 Wib.
Mediasi dilakukan oleh Kapolres dan Bupati Lampung Tengah di Mapolsek Padang Ratu dengan melibatkan perwakilan dari PT. Gunung Aji Jaya dan 10 perwakilan warga dari lima Kampung.
Hal tersebut dilaksanakan terkait aksi penutupan portal di pintu keluar masuk PT Gunung Aji yang dilakukan oleh masyarakat 5 Kampung di Kec. Pubian yakni Kampung Gunung Haji, Kampung Gunung Raya, Kampung Negri Ratu, Kampung Negri Kepayungan dan Kampung Tanjung Kemala.
Masyarakat menuntut pengembalian lahan milik PT. Gunung Aji Jaya yang berada di Kampung Gunung Haji Kec. Pubian yang dianggap Masyarakat telah habis masa berlakunya Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 2015.
Sebanyak 247 Personel yang terdiri dari personel Polres dan Polsek jajaran, TNI, Brimob dan Sat Pol PP Kab. Lampung Tengah disiagakan di lokasi guna memastikan situasi tetap aman serta kondusif.
AKBP Doffie dalam sambutannya menyampaikan kepada kedua belah pihak yang bersengketa terkait lahan untuk menahan diri, dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas.
‘’Untuk itu kami lakukan mediasi agar masalah besar bisa dikecilkan serta masalah kecil bisa kita hilangkan, dengan adanya komunikasi dan musyawarah,” jelas Doffie.
Terkait tuntutan masyarakat, Kapolres menyampaikan, berdasarkan hasil keterangan Badan Pertanahan Nasional Kab. Lampung Tengah bahwa HGU PT. Gunung Aji Jay telah diperpanjang sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2040.
“Hal tersebut merupakan produk yang sah dari Negara serta meminta masyarakat mendukung adanya hal tersebut,” kata Kapolres.
Dalam hal ini, Forkopimda bersikap netral menegakkan aturan yang sebenar benarnya, sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Terkait permasalahan lahan kita kedepankan dengan musyawarah. Upaya hukum merupakan upaya yang terakhir, namun apabila terjadi perbuatan pidana akan tetap dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Untuk itu, Kapolres berharap dengan adanya pertemuan ini, masyarakat lebih mengerti dah paham serta tidak melanjutkan aksi penutupan portal di pintu keluar masuk PT. Gunung Aji Jaya guna menjaga situasi Kamtibmas yang tetap aman,damai juga kondusif.
Setelah diberikan pemahaman, akhirnya masyarakat membuka portal tersebut dengan dibantu oleh personel pengamanan kemudian membubarkan diri kerumah masing-masing sekira pukul 14.30 Wib.
Sampai dengan saat ini, situasi tetap aman dan kondusif serta pihak Perusahaan akan memfasilitasi perwakilan masyarakat untuk datang ke Kantor Pusat PT. Gunung Aji Jaya guna menunjukan bukti sertifikat HGU yang diminta oleh masyarakat, pada Senin (31/10/22),” pungkasnya. (Jaini/Subari)