Jamhuri : Rumah Sakit Umum Daerah Menjadi Rumah Sakit Untuk Donasi

JAMBI, koranpelita.co – Jamhuri Ketua LSM 9 Jambi mengatakan kepada Awak media Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2021 dengan laporan Nomor : 24.A /LHP/XVIII.JMB/5/2002 tanggal 24 Mei 2022. Halaman 108 LHP tersebut memuat table dengan kode 5.34, dimana dari keterangan pada point ke dua table tersebut dapat diketahui bahwa per 31 Desember 2021 terdapat Kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakti Umum Daerah Raden Mattaher (RSUD) sebesar Rp.44.476.773.658,87 Empat Puluh Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen, senen.(17/10/2022).

Lanjut Jamhuri dibandingkan dengan kas per 31 Desember 2020 yang hanya sebesar Rp.38.503.152.492,07 (Tiga Puluh Delapan Miliar Lima Ratus Tiga Juta Seratus Lima Puluh Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah Tujuh Sen) atau dalam jangka waktu Satu tahun Managemen RSUD Raden Mattaher mampu meningkatkan pendapatan pada kegiatan BLUD yaitu sebesar Rp. 5.973.621.166,80 (Lima Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Enam Ratus Dua Puluh Satu Ribu Seratus Enam Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Sen),atau terjadi peningkatan sebesar 15,51%.kata jamhuri.

BACA JUGA:  Wagub Banten Ajak Perusahaan di Banten Bentuk Unit Zakat

Dengan rata – rata sebesar 1,29% setiap bulan tidak dapat dikatakan sebagai sebuah presetasi untuk pengelolaan usaha skala besar seperti rumah sakit raden mattaher RSUD yang mengelola kegiatan usaha dengan modal mencapai Ratusan Miliar Rupiah. Bagaimana untuk dapat dikatakan berhasil, sementara peningkatan pendapatan tersebut terkesan diikuti dengan praktek perbudakan ataupun system kerja paksa (rodi) rezim penjajajahan Belanda. Peningkatan pendapatan tidak diikuti dengan peningkatan kesejahteraan tenaga fungsional kerja, serta atitude managerial yang kredible. Papar nya.

Di sampaikan Jamhuri, kemungkinan yang dikatakan peningkatan pendapatan tersebut adalah uang jasa jaga malam tenaga fungsional yang selama lebih kurang Sembilan bulan tidak pernah dibayarkan, dengan peruntukan bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) yaitu sebesar Rp.50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) per orang pada setiyap kali jaga, PNS Golongan I, dan Golongan II memiliki nilai yang sama dengan besaran uang jaga Pegawai tidak tetap, yaitu sebesar Rp.50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) per orang pada setidap kali jaga. Imbuhnya jamhuri.

PNS Golongan III dan IV dengan besaran nilai jasa jaga malam masing – masing yaitu sebesar Rp. 75.000,00 (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), per orang setiap kali jaga, Perawat Pengawas sebesar Rp.125.000,00 (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), per orang setiap kali jaga, Dokter Jaga IGD Rp.205.000,00 (Dua Ratus Lima Ribu Rupiah), per orang setiap kali jaga, Perawat/Bidan Jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebesar Rp.75.000,00 (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) per orang per jaga serta untuk Dokter Jaga Rawat Inap sebesar Rp.185.000,00 (Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) untuk setiap kali jaga.

BACA JUGA:  Ditresnarkoba Polda Banten Gelar Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam

Jamhuri sampaikan kiranya para tenaga kerja yang wajib menerima haknya tersebut kembali harus tetap berdoa dengan khusuk dan tawadhu’ serta ikhlas, agar hak – hak mereka atas keringat yang telah dicurahkan memberikan pelayanan bagi keselamatan dan kesehatan terhadap sesama manusia dijadikan amal ibadah yang tergolong pada jenis bakti sosial dan mendapat pahala dari sisi Tuhan Yang Maha Esa yang jauh lebih berharga dari mata uang manapun di muka bumi ini ujar Jamhuri.

Serta para oknum terduga sebagai pelaku daripada tindakan kebiadaban dan/atau kezholiman yang telah dengan sengaja merampas dan/atau menghilangkan hak – hak orang lain demi sebuah kekuasaan diberikan hidayah untuk bertaubat dengan menyadari segala dosa – dosa yang telah dilakukan baik yang sengaja maupun yang tidak sengaja, serta bagi pengurus yang baru mendapatkan petunjuk untuk mengadakan audit khusus kegiatan yang merupakan pemisah kegiatan sebelum dan sesudah yang bersangkutan menjabat, dan merupakan wujud nyata atas konsekwensi dari jabatan yang diterima, Semoga kebesaran dan kemewahan gedung Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher dapat diikuti dengan kebesaran jiwa dan kebersihan hati nurani serta jiwa Managerial pimpinan yang berkompeten serta tidak pernah merubah sebutannya dari semula Rumah Sakit Umum Daerah menjadi Rumah Sakit Untuk Donasi, Pungkas Jamhuri.(Rizal)

BACA JUGA:  Menunggak Pajak Kendaraan, Bapenda Banten Akan Datangi Wajib Pajak