Provensi Banten Gulirkan Program Bebas Denda Pajak Kendraan Sampai Ahir Tahun

Kota Tangerang,koranpelita – Program bebas denda pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi Banten sejak 16 Agustus sampai 31 Desember mendatang dalam rangka menyambut HUT RI dan HUT Provinsi Banten ke- 21 pada 4 Oktober 2022.

Program ini paling tidak menumbuhkan kesadaran masyarakat ( Wajib Pajak) untuk membayar pajak utamanya pajak kendaraan. “ Ayo wajib pajak (WP) mamfaatkan program itu,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah Samsat Cikokol Kota Tangerang H. Saripudin S.Sos, M.Si.

Saripudin yang akrap disapa CR menyebut, acuan dari kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional dan juga Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 32 Tahun 2021 terkait bebas denda pajak. Tiga program yang bisa dimanfaatkan WP anatar lain, pembebasan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda PKB, BBNKB I, BBNKB II dan seterusnya yang berlaku 16 Agustus sampai 31 Desember 2021.

Program bebas BBN KB II mutasi masuk maupun mutasi dalam daerah. Penghapusan Tunggakan Pokok PKB dan dendanya pada tahun keempat, kelima dan seterusnya yang hanya dibayar selama 3 tahun. Untuk diskon pajak pada masa pajak kendaraan yang jatuh tempo pada November 2021, kemudian dibayar pada Agustus dan September 2021 akan dapat potongan 4 persen.

Untuk kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya pada bulan Desember 2021 namun dibayarkan bulan Agustus dan September 2021 mendapatkan potongan diskon pajak sebanyak 6 persen. Pajak jatuh tempo Januari 2022 namun dibayarkan pada Agustus dan September 2021, ada diskon 10 persen, namun diskon ini hanya berlaku sampai tanggal 30 September saja itu berlaku di seluruh Samsat yang di Provinsi Banten .

Masyarakat Banten yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat memaksimalkan program penghapusan denda pajak, bebas pajak bea balik nama, dan diskon pajak lainnya ini. (sam).