LBH Arjuna Desak DPMD Jalankan Amanah UU Desa dalam Kasus Pungli di Lambangsari

Koran Pelita – Dinas Pemberdayaan Maayarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi hingga saat ini belum menonaktifkan kepala Desa Lambangsari yang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi, PH.

PH sudah ditahan sejak 2 Agustus 2022, dan kembali diperpanjang 20 hari lagi hingga pertengahan September.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna, Zuli Zulkfili, mengaku prihatin melihat kondisi DPMD saat ini.

“Kok pembuat aturannya bahasanya malah tidak konsisten. Pertama terkait kepala desa. Kalaupun tersangka, tidak sesuai dengan autran yang ada,” kata dia.

Kasus korupsi, kata Zuli, meskipun sebelum ada keputusan incrath maka kepala desa harus dinonaktifkan.

“Dugaan saya ini sangat politis regulasi di kepala pemerintahan DPMD,” kata dia.

BACA JUGA:  Usai Santap Nasgor MBG, Ratusan Santri dan Warga Demak Diduga Keracunan 

“Sementara kades Lambangsari sudah jelas amanat undang-undang terikat korupsi tapi tidak dinonaktifkan dengan ada alasan lain, ini tidak konsisten Dinas DPMD,” sambung dia.

Berdasarkan UU Desa, tutur Zuli, pada Pasal 45 jelas kepala desa terjerat korupsi wajib segera dinonaktifkan tidak perlu menunggu dulu,” katanya.

“Kemaren nunggu saksi, sebenarnya gak perlu nunggu saksi lah. Kejaksaan sudah jelaa terjerat pungli dan korupsi,” katanya.

“Harus segera dinonaktifkan karena itu amanat undang-undang. Menurut kita dari sisi di mana ada kepala desa tersangkut pidana korupsi dan dia ditahan menurut saya harus langsung dinonaktifkan, jelas deliknya pidana korupsi,”

Zuli akal-akalan DPMD terhadap menjalankan Undang-Undang desa.

“Cenderung ke sana (politis) sebenarnya tidak boleh karena tekanan atasan, harus mengacu pada UU Desa (Pasal 45) karena ini UU khusus pemerintahan desa,” tutur dia.

BACA JUGA:  Ketum ASPRINDO: Sabang Bisa Menjadi Hub Industri Seperti Singapura 

Sewaktu menjabat sebagai ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi, ada kepala desa di Karangbahagia yang terjerat narkoba dan langsung dinonaktifkan.

Dalam Pasal 45 UU Nomor 6 Tahun 2014, Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan-atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

“Sesuai Pasal 45 UU Desa harus segera dinonaktifkan. DPMD harus menjalankan amanah UU,” kata dia.

Berbeda hal dengan Desa Babelan Kota yang kepala desanya tersangkut kasus pidana umum. Kata Zuli, setelah incrath maka baru nonaktif.

Redaksi Koran Pelita