JAMBI, koranpelita.co – Jamhuri dikatakan secara keseluruhan kalimat yang tercantum pada konsiderant Undang – Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya pada huruf (b) Dicatum Menimbang dengan amanat :”bahwa penyelenggaraan dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang tertuang dalam peraturan dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kepastian hukum dan ketertiban administrasi keuangan Negara, Minggu (4/9/2022).
Jamhuri sebutkan Pada Batang Tubuh Undang – Undang itu sendiri memuat ketentuan tentang sanksi Pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (2), dimana ketentuan ancaman Pidananya sebagaimana yang diatur dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf (d) berupa kurungan penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling banyak 4 (Empat) kali lipat dari total jumlah PNBP yang terhutang papar.jamhuri.
Dalam konteks pengertian Hutang itu sendiri sehubungan dengan PNBP terdapat beberapa pihak atau entitas yaitu Negara secara tidak langsung sebagai Kreditur dan pihak wajib PNBP itu sendiri selaku Debitur. Berarti transaksi yang dilakukan tercatat dalam suatu clausul yang secara syah menurut hukum yang berlaku dan memiliki sipat mengikat bagi para pihak yang bertransaksi. satu dengan yang lainnya.
Sehubungan dengan HGU yang terindikasi bermasalah alias bodong yang didapat dari hasil perbuatan melawan hukum tentunya akan memunculkan pertanyaan bagaimana kata – kata hutang sebagaimana pengertian diatas akan dilekatkan pada hasil sesuatu perbuatan melawan hukum atau suatu kejahatan ujar jamhuri.
Dimana untuk pelaksanaan ketentuan atau sebagai turunan daripada Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 dimaksud ditetapkan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional sebagaimana yang telah diubah dengan PP Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Berdasarkan rumusan Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) yang dimaksud setidak-tidaknya terdapat 6 (Enam) jenis pelayanan yang wajib diberikan oleh pelaksana peraturan tersebut antara lain yaitu : pertama Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan, kedua yaitu Pelayanan Pemeriksaan Tanah, ketiga Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya, ke empat berupa Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan, dan kelima yaitu Pelayanan Pendaftaran Tanah serta ke enam Pelayanan Informasi Pertanahan.
Jamhuri mengatakan dalam penerapan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2013 yang dimaksud, antara lain ketentuan Pasal 4 ayat (1) tentang jumlah tarif yang akan dibayar atas pelayanan pengukuran dan pemetaan tanah yang dilakukan dengan perhitungan nilai berdasarkan luasan tanah yang akan diberikan HGU yaitu untuk tanah dengan Luas sampai dengan 10 hektar dengan rumus sebagaimana ayat 1 huruf (a) dimana : Tarif Pelayanan (Tu) sama dengan Luas (L) berbanding 500 (Lima Ratus) x Harga Satuan Biaya Khusus (HSBKu) + Rp100.000,00.imbuh jamhuri.
Untuk luasan lahan tanah dari 10 hektar sampai dengan 1.000 (Seribu) hektar dengan rumus sebagaimana ayat 1 huruf (b) dimana: Tarif Pelayanan (Tu) sama dengan Luas (L) berbanding 4000 (Empat Ribu) x Harga Satuan Biaya Khusus (HSBKu) + Rp14.000.000,00. Sementara untuk lahan atau tanah lebih dari 1.000 hektar dengan rumus sebagaimana ayat 1 huruf (c) PP yang dimaksud yaitu : Tarif Pelayanan (Tu) sama dengan Luas (L) berbanding 10.000 (Sepuluh Ribu) x Harga Satuan Biaya Khusus (HSBKu) + Rp134.000.000,00.
Seandainya HGU yang diluar perizinan yang diterima oleh oknum badan hukum ataupun Investor pada satu kawasan sebesar 2.000 (Dua Ribu) Hektar tentunya akan perhitungan nominalnya berdasarkan rumusan sebagaimana amanat Pasal 4 ayat (1) huruf (c) PP Nomor 10 tahun 2013, dan anggap saja untuk Harga Satuan Biaya Khusus (HSBKu) ditetapkan sebagaimana contoh pada penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2013 tersebut pada tahun 2010 yaitu sebesar Rp. 80.000,00 (Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Dengan perkiraan pada tahun 2022 nilai HSBKu berubah menjadi Rp. 150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tentunya akan didapat Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan perhitungan : (20.000.000/10.000 x Rp. 150.000,00) + Rp. 134.000.000,00 = Rp. 300.000.000 + Rp. 134.000.000,00 maka akan menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 434.000.000,00 (Empat Ratus Tiga Puluh Empat Juta Rupiah) untuk satu hamparan HGU illegal dimaksud.katanya jamhuri.
Peraturan Pemerintah yang dimaksud mengatur tentang tarif atas pelayanan pemeriksaan tanah oleh Panitia A (Ajudikasi) sebagaimana penjelasan Pasal 8 yaitu “Tpb” adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B. ”L” adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
“HSBKpb” adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia B untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat. dengan rumusan rumus sebagaimana ayat 1 dimana : Tarif Pelayanan (Tpb) sama dengan Luas (L) dibagi 100.000 (Seratus Ribu) x Harga Satuan Biaya Khusus Panitia B (HSBKpb) + Rp 5.000.000,00. Dengan perkiraan nilai HSBKpb yang diberlakukan untuk tahun 2022 sebesar Rp. 125.000,00. (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Untuk luasan lahan HGU yang diperkirakan illegal sebagaimana diatas yaitu dengan luasan 2000 (Dua Ribu) Hektar atau 20.000.000 M2 (Dua Puluh Juta Meter Persegi) maka akan didapat perkiraan Pendapatan Negara Bukan Pajak dengan perhitungan sebagai berikut : (20.000.000/100.000 x Rp. 125.000,00) + Rp. 5.000.000,00 = Rp. 25.000.000,00 + Rp. 5.000.000,00 maka akan menghasilkan PNBP sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang tidak dapat tertagih untuk luas lahan HGU illegal dimaksud.
Selain daripada tarif pelayanan sebagaimana diatas masih terdapat ketentuan lain menyangkut pelayanan yang diberikan oleh pihak Badan Pertanahan yaitu berupa tarif atas pelayanan pemeriksaan tanah oleh team peneliti tanah sebagaimana yang diatur dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dengan amanat Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, dihitung berdasarkan rumus: Tpp = (Luas berbanding 500 x HSBKpp) + Rp 350.000,00.
Dengan Penjelasan Yang dimaksud dengan: “Tpp” adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah. “L” adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2). “HSBKpp” adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.
Contoh:
HSBKpp untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, sementara untuk tahun 2022 dengan perkiraan tarif dimaksud berubah menjadi Rp. 125.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) maka penghitungan tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah atas HGU seluas 2000 Hektar yang dimaksud : Tpp = (Luas berbanding 500 x HSBKpp) + Rp350.000,00. Tpp = (20.000.000/500 x Rp. 125.000,00) + Rp350.000,00 = Rp 5.000.000.000,00 + Rp350.000,00 = Rp. 5.350.000.000,00 (Lima Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Selain membahas tentang HGU Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi juga harus mampu mengungkap fakta menyangkut tentang Izin Lokasi yang berdasar kepada ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 13 tahun 2010 dikenakan kewajiban membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan rumusan : Tptil = (Luas/100.000 x HSBKpb) + Rp 5.000.000,00.
Dengan penjelasan Yang dimaksud dengan: “Tptil” adalah Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Izin Lokasi. “L” adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2). “HSBKpb” adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan
pemeriksaan Tanah oleh Panitia B untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.
Contoh:
HSBKpb untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp 67.000,00, pada tahun 2022 berubah menjadi Rp. 125.000,00 (Serratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) maka penghitungan Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis dalam rangka Izin Lokasi.
Untuk lahan dengan luas tanah 2000 (Dua Ribu) Hektar atau 20.000.000 M2 (Dua Puluh Juta Meter persegi) maka PNBP nya adalah Tptil = (20.000.000/100.000 x Rp 125.000,00) + Rp 5.000.000,00 = Rp 25.000.000,00 + Rp5.000.000,00 = Rp 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah).
Dari ke tiga jenis pelayanan untuk permohonan HGU sebagaimana diatas maka akan didapat total Pendapatan Negara Bukan Pajak dengan asumsi sebesar Rp. 5.814.000.000,00 (Lima Miliar Delapan Ratus Empat Belas Juta Rupiah). Asumsi tersebut ditambah dengan PNBP terhadap Izin Lokasi sebagaimana diatas maka akan didapat akumulasi pemasukan bagi Keuangan Negara sebesar Rp 5.5844.000.000,00 (Lima Miliar Lima Ratus Delapan Puluh Empat Juta Rupiah. Ini hanya ilustrasi untuk perkiraan HGU Bodong dengan luasan 2000 Hektar bagaimana setelah dilakukan iventarisir semua HGU yang ada dan dengan menggunakan Harga Satuan Biaya Khusus (HSBK) yang memiliki kepastian hukum pungkas jamhuri. (Rzl)



