Wakil Bupati Tangerang: Pemindahan Barang Milik Daerah Sesuai Aturan Main

Kabupaten Tangerang,koranpelita.co – Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli menyampaikan Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi Tentang Rencana Pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Tangerang melalui rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang yang digelar, Rabu (10/08/2022).

Dalam sambutannya, H. Mad Romli mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menyampaikan tanggapan, pertanyaan dan pernyataan fraksi-fraksi atas Rencana Pemerintah Daerah untuk melakukan pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Tangerang melalui penjualan dan hibah.

BACA JUGA : Pemkab Tangerang Rampungkan Pembangunan 496 Sanitren Ahir 2022

“Respon yang bersifat saran dan pendapat ini akan menjadi masukan dalam pembahasan dan pengambilan keputusan baik Pansus DPRD maupun Pemerintah Daerah,”kata Wabub Tangerang.

BACA JUGA:  PN Jakarta Pusat Menolak Gugatan DK PWI Jaya Dibekukan

Wabup menekankan bahwa proses pemindahan Barang Milik Daerah (BMD) hanya dapat dilakukan apabila kelengkapan administrasi baik teknis, ekonomis dan yuridis telah dipenuhi, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Permohonan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Daerah oleh DPRD merupakan mekanisme yang harus ditempuh, sebelum Pemerintah Daerah melakukan proses pemindahtanganan Barang Milik Daerah tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ungkap H. Mad Romli.

Menanggapi pandangan umum fraksi tentang adanya klaim perkara lahan tambak Muara di Kecamatan Teluknaga, H. Mad Romi menjelaskan bahwa Pemkab telah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni, Putusan pengadilan Nomor: 633/PDT.G/2015 Jo. Nomor: 159/PDT/2017/PT.BTN menyatakan bahwa lahan tersebut sah milik Pemerintah Kabupaten Tangerang sehingga di usulkan.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Provinsi Jambi  Hadiri Peresmian Gedung Kejati

Wabub menyebut, agenda hari ini, baru merupakan penyampaian jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi terkait pemindahtanganan aset, belum sampai pada proses aset mana saja yang disetujui dan berapa luasannya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga selalu melakukan koordinasi dengan OPD terkait dan para pengembang dalam rangka menginventarisir dan memverifikasi aset yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, serta meminta pendapat hukum (Legal Opinion) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. (sam).

Redaktur 2
Latest posts by Redaktur 2 (see all)
BACA JUGA:  Pemkot Tangsel Susun Peta Pembangunan 2026, Warga Dilibatkan dalam Forum Perangkat Daerah