ABKIN, Penjelasan Mengenai Layanan Profesional Bimbingan dan Konseling

Yogyakarta, koranpelita.co – Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) mengapresiasi kajian dan langkah yang telah dilakukan oleh Dinas Dikpora DIY dalam upaya menyelesaikan persoalan penyelenggaraan pendidikan yang terjadi di SMAN 1 Banguntapan, Yogyakarta.

Upaya memediasi dengan mempertemukan kepala sekolah, guru bimbingan dan konseling, dan orangtua siswa sebagaimana dijelaskan dalam pers release Dinas Dikpora DIY tertanggl 10 Agustus 2022 telah berproses ke BKD untuk ditindaklanjuti.

Sehubungan dengan itu, ABKIN memandang perlu memberikan penjelasan terkait layanan
bimbingan dan konseling secara umum maupun kinerja guru bimbingan dan konseling secara khusus. Dengan harapan, penjelasan ini menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk rekomendasi lebih lanjut. Beberapa hal perlu kami jelaskan sebagai berikut:

BACA JUGA : Disepakati KUPA dan PPAS APBD 2022 Kabupaten Tangerang

1. Pembinaan yang diberikan oleh pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan atas
munculnya sebuah permasalahan hendaknya tidak mengutamakan hukuman atas nama
pelanggaran disiplin, tetapi dijadikan sebagai bahan refleksi untuk meningkatkan mutu
penyelenggaraan pendidikan di Yogyakarta sebagai wujud pelaksanaan amanat
konstitusi UUD RI 1945.

2. Mendorong guru bimbingan dan konseling untuk tetap melaksanakan layanan bimbingan
dan konseling secara profesional dan tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan
yang terjadi dalam melaksanakan tugas.

BACA JUGA:  Pj. Gubernur Banten Menghadiri OKK PWI Banten Minta Dukungan Pers

3. ABKIN, siap untuk memberikan pembinaan yang berkelanjutan dan mengharapkan
dukungan pemerintah untuk bermitra dalam melakukan pembinaan guru bimbingan dan
konseling pada satuan pendidikan.

4. Layanan bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional.

Layanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakan pada satuan Pendidikan bertujuan memfasilitasi pencapaian tugas-tugas perkembangan dalam ranah
perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karier para peserta didik.

5. Layanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan diselenggarakan dengan prinsip (a) kolaboratif, yakni bekerjasama secara sinergis dengan elemen pendidik lainnya pada satuan pendidikan; dan (b) konsultatif, yaitu pendampingan/layanan yang diberikan
kepada peserta didik dengan tetap menjalin komunikasi dan konsultasi dengan orang tua/wali peserta didik, serta pihak lain.

6. Pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling yang dilakukan oleh guru BK di SMAN 1 Banguntapan Yogyakarta hendaknya dilihat secara keseluruhan rentang pendampingan
yang dilakukan sekolah sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 28 Juli 2022, dan latar belakang kehidupan peserta didik secara mendalam untuk menghindari ketergesa-gesaan dalam menarik kesimpulan.

7. Upaya wali kelas berkolaborasi dengan guru bimbingan dan konseling untuk memberikan pendampingan bagi peserta didik yang membutuhkan layanan adalah upaya yang dapat dibenarkan dalam bimbingan dan konseling sebagai layanan responsif.

BACA JUGA:  Pj. Sekda Banten Gelar Silaturahmi dengan ASN Bappeda Provinsi Banten

Situasi ini merupakan sesuatu yang wajar dan tepat secara profesional karena sebagai upaya memahami kemungkinan salah suai dalam proses perkembangan psikologis peserta
didik.

8. Peristiwa yang terjadi dalam ruang kerja bimbingan dan konseling hendaknya dilihat secara normatif sebagai ekspresi spontan edukatif dari guru bimbingan dan konseling
sebagai pendidik dan bukan paksaan bagi peserta didik. Namun demikian, ABKIN memandang bahwa semestinya guru bimbingan dan konseling melakukan eksplorasi
masalah untuk mendalami lebih lanjut latar belakang dan situasi sosial-psikologis yang
dialami oleh peserta didik.

9. Langkah koordinasi dan komunikasi yang dilakukan guru bimbingan dan konseling dengan kedua orangtua, baik ayah maupun ibu secara luring, dengan segala dinamika yang ada, merupakan situasi layanan yang tepat dan merupakan unjuk kerja profesional
yang semestinya terjadi dalam layanan bimbingan dan konseling di sekolah.
10. Kesimpulan yang berkembang bahwa peserta didik dikatakan mengalami depresi sebagaimana diberitakan di berbagai media adalah kesimpulan yang masih memerlukan validasi dan rekomendasi dari pihak yang memiliki otoritas keilmuan dan kepakaran di
bidangnya.

BACA JUGA:  Polda Banten Cek Kesehatan Berkala Personel

11. Mendorong pemerintah selaku penyelenggara pendidikan untuk memberikan pembinaan
profesional dan perlindungan bagi guru pada satuan pendidikan serta menjamin
terwujudnya pelaksanaan pendidikan yang nyaman dan kondusif.

12. Upaya penyelesaian setiap permasalahan yang muncul dalam penyelengaraan

pendidikan hendaknya mengutamakan prinsip-prinsip humanis, dialogis, dan
pertimbangan secara proporsional dari peran pihak-pihak yang terkait dengan munculnya permasalahan.
Demikian surat ini dibuat agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam melihat kinerja keseluruhan guru bimbingan dan konseling sebagai dasar pembinaan dan penegakan disiplin
kepegawaian.
Yogyakarta, 11 Agustus 2022
Ketua Umum Ketua
Pengurus Besar ABKIN, Pengurus Daerah ABKIN DIY,
Prof. Dr. Muh. Farozin, M.Pd Fathur Rahman, S.Pd., M.Si
NA. 110386342017 NA. 992102342017
Mengetahui, Ketua Dewan Pembina PB ABKIN, Prof. Dr. Sunaryo Kartadinata, M.Pd NA. 238315322016.