3.000 Lebih Narapidana Lapas Kelas IIA Jambi Mendapatkan Remisi HUT RI ke-77

Gubernur Jambi, Al Haris (ket: Kiri) bersama Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Emmanuel Harefa, saat memberikan surat remisi bagi 3.523 orang narapidana. (Foto dok. Hms Pemprov Jmb)

JAMBI, koranpelita.co – Gubernur Jambi, H. Al Haris,  secara simbolis menyerahkan remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 Tahun 2022, bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi, Rabu (17/08/2022).

Saat di wawancara, Al Haris mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana. “Saya ucapkan selamat bagi yang menerima remisi, ini merupakan bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama berada di Lapas,” kata Al Haris.

Ia mengharapkan, warga binaan mendapatkan bekal keahlian sebelum kembali ke masyarakat usai menjalani masa hukuman.

“Kita mengharapkan mereka diberikan bekal dan dibina sebelum kembali ke masyarakat, ini bertujuan memberikan kepercayaan diri bagi mereka, sehingga setelah mereka keluar menjadi lebih lebih bermartabat,” harapnya.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Provinsi Jambi  Hadiri Peresmian Gedung Kejati

Dalam kesempatan ini, sebanyak 3.553 orang narapidana Lapas Kelas II A Jambi mendapatkan pengurangan hukuman, rinciannya adalah sebanyak 3.523 orang narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman 1 hingga 6 bulan, dan 30 orang  narapidana mendapatkan remisi langsung bebas. (Rzl)