Kabupaten Tangerang,koranpelita.co – Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah oleh Legislatif selain meneliti laporan keuangan juga Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK RI terkuak dalam rapat paripurna DPRD Tangerang, Senin (5/6/2022).
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat menyampaikan penjelasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 mengatakan pihaknya menyadari dalam penyajian Laporan Keuangan 2021 masih diperlukan penyempurnaan dan perbaikan.
“Permasalahan tersebut telah menjadi perhatian utama untuk dilakukan pembenahan dan perbaikan secara sungguh-sungguh agar permasalahan tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” kata Bupati.
BACA JUGA : Garuda Indonesia Proyeksikan Terbangkan 7.000 PMI Menuju Seoul Di Tahun 2022
Untuk itu Bupati beserta jajaran Eksekutif Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap DPRD Kabupaten Tangerang dapat memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Eksekutif Pemerintah Kabupaten Tangerang atas kinerja dan kerjasamanya dalam penyusunan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel sehingga kembali berhasil memperoleh opini WTP 14 kali berturut-turut dari BPK RI,” terangnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H. Kholid Ismail mengapresiasi atas prestasi dan raihan yang begitu sangat luar biasa, yaitu Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Provinsi Banten 14 kali secara berturut-turut.
“Hal tersebut menggambarkan bahwa pelaksanaan APBD tahun 2021 dinilai sangat baik oleh BPK RI Provinsi Banten meskipun ada beberapa catatan-catatan yang harus dilakukan perbaikan dan pembenahan dan segera dilakukan perbaikan serta pembenahan ,”ucap Kholid. (sam).