Kota Tangerang,koranpelita.co – Nasib malang dialami Ibu muda MA (36 Tahun) asal Tambun Selatan, Cakung Jakarta Timur, ternyata dia tidak hanya sendiri yang ditipu, tetapi masih ada tujuh korban lainnya dengan modus yang hampir Serupa.
Korban MA kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda beat warna merah putih, tahun 2017, No Pol B 4301TRX, Dua buah HP dengan kerugian ditaksir Rp 15.000.000. Korban tiga hari kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Neglasari pada,Selasa (14/6/2022).
Tujuh korban lainnya di TKP berbeda sbb:
1. Kebon Besar, kerugian satu Unit sepeda motor Honda Supra Fit Warna Metalik
2. Batu Ceper, kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Merah Putih
3. Binong, kerugian satu unit sepeda motor Beat warna biru Putih
4. Danau Cipondoh, kerugian HP
5. Kalideres, kerugian HP
6. Cengkareng, kerugian HP
7. Kolam Renang, Perum Duta Garden, Kecamatan Benda, satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol B 3672 CAB
Ada total 10 calon korban selama dua bulan beraksi, namun hanya 8 orang korban yang berhasil ditipu daya pelaku.
BACA JUGA : Wakil Wali Kota Tangerang Minta Informasi PMK Hewan Ada Di Website Kecamatan
Semua korban hampir dilakukan dengan modus yang sama yaitu dengan cara didekati melalui aplikasi facebook dilanjutkan dengan komunikasi intens kemudian diajak kopi darat.
“Pelaku mengaku sudah melakukan modus serupa ke 10 orang selama kurun waktu 2 bulan terakhir. Korban yang disasar adalah Ibu-ibu muda yang status Facebooknya single atau profil picturenya sendiri, terang Kompol Putra, Kapolsek Neglasari,Polres Metro Kota Tangerang.
“Kami sedang mencari korban-korban dan Laporan Polisinya. Sudah ada dua korban yang ketemu dan membuat laporan Polisi di Polsek Benda. Pelaku ditangkap, Rabu ( 22/6/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, di Kotabumi, Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, dan diakui sudah melakukan modus yang sama terhadap delapan korban berbeda,” Jelas Kompol Putra.
Disebut, pelaku yang memiliki akun facebook Bernama Agus Hermansyah (Indra Wahyu), setelah ditangkap ternyata Bernama asli Muksin (42 Tahun), beralamat di Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
“Tersangka MU melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” ucap Kompol Putra. (sam).