Polres Lebak Lakukan Penindakan Terhadap Truk Muat Pasir Basah

Lebak, koranpelita.co – Unit Turjawali Sat Lantas Polres Lebak Polda Banten lakukan patroli dan penindakan terhadap truk bermuatan pasir basah yang melintasi Jalan raya Otto Iskandardinata Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Senin (06/06/2022).

Kanit Turjawali Sat Lantas Ipda R. Agung bersama personil dan melakukan penindakan berupa penilangan terhadap delapan truk bermuatan pasir basah.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Lantas AKP Kresna Aji Perkasa, membenarkan kegiatan tersebut.

“Ya, Unit Turjawali melakukan patroli dan memberikan tindakan kepada truk bermuatan pasir basah,” ujar Kresna.

BACA JUGA : Diskominfo Statistik dan Persandian Bangun Zona Integritas

“Ada delapan truk yang dilakukan penindakan berupa penilangan karena melanggar atau tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara muatan, daya angkut dan dimensi kendaraan sesuai pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) UULAJ No 22/2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Antisipasi Lonjakan Kendaraan Mudik, Polda Banten Siapkan Rekayas lalu Lintas  

“Kami menghimbau kepada para pengemudi khususnya pengemudi truk pasir, agar tidak mengangkut pasir basah, karena selain melanggar aturan juga bisa berakibat membahayakan pengguna jalan lain dan cepat merusak kondisi jalan raya. Ayo tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya. (man).

Redaktur 2
Latest posts by Redaktur 2 (see all)
BACA JUGA:  Satgas TMMD 123 Kodim 0510/Trs Percepat Pembuatan Gorong-Gorong