SEMARANG, Koranpelita.co – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mengampanyekan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi daging anjing. Berbagai pihak pun dilibatkan agar tidak ada lagi yang mengonsumsi daging itu.
Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, meminta keterlibatan berbagai pihak seperti pendakwah, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, serta penggiat dan pecinta anjing untuk kampanye dan mengedukasi masyarakat.
“Problemnya adalah bagaimana mengedukasi masyarakat, karena mereka mengonsumsi bukan dalam rangka sekadar makan, tetapi itu dianggap sebagai jamu. Sehingga butuh upaya yang besar bagaimana kita mengedukasi. Kami juga mendorong edukasi kepada masyarakat dengan pendekatan sisi agama,” kata Sumarno, dalam acara Dog Meat Free Indonesia (DMFI) International Veterinary Training, di Hotel PO Semarang, Jawa Tengah, Senin (13/6/2022).
Menurutnya, keterlibatan ulama atau pendakwah dinilai penting untuk mencegah maraknya konsumsi perdagangan anjing di berbagai daerah. Terlebih dalam hukum agama Islam mengonsumsi daging anjing adalah haram. Sehingga kolaborasi antara ulama dan DMFI sangat perlu dilakukan agar masyarakat tidak lagi mengkonsumsi daging anjing.
“Nanti bisa kolaborasi. Teman-teman dari DMFI bisa menjelaskan dari sisi ilmiah tentang bahaya mengkonsumsi daging anjing, juga dari Kemenag dan para ulama melakukan pendekatan dari sisi agama. Sehingga ada penjelasan dari dua sisi, yakni sisi ilmiah dan agama jadi lebih efektif dalam pencegahan,” jelasnya.
Upaya pemerintah kabupaten dan kota melakukan pencegahan larangan makan daging anjing melalui edukasi, dan penerapan peraturan daerah tentang larangan perdagangan anjing. Sejumlah kabupaten/ kota telah memberlakukan perda tersebut, antara lain Kabupaten dan Kota Magelang, Kota Semarang, Jepara, Sukoharjo, Temanggung, dan Purbalingga.
Dalam kesempatan tersebut, Sumarno menyerahkan penghargaan secara simbolis kepada beberapa pemerintah kabupaten dan kota di Jateng, yang telah berupaya mencegah perdagangan anjing untuk konsumsi melalui penerapan peraturan daerah. (red/Diskominfo Jtg)



