Komisi 3 DPRD Minta Pemkab Bekasi Tegas Dalam Penanganan Pencemaran Kali Sadang

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Saeful Islam dan Heni Wijaya didampingi Camat Cibitung Encun Sunarto dan Lurah Wanasari Sarkum saat wawancaranya di lokasi Sidak kali Sadang, Kamis (09/06/2022) .

BEKASI, koranpelita.co – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi didampingi Camat Cibitung dan lurah Wanasari bergerak tindaklanjuti keluhan warga di wilayah Cibitung (Wanasari – Wanajaya) terkait pencemaran kali Sadang.

Iinspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi ke Kali Sadang Cibitung sebagai upaya untuk melihat secara langsung kondisidi lapangan dan apa langkah yang akan diambil dalam penanganan bau menyengat akibat limbah B3 yang berasal dari hulu sungai kali Sadang (kawasan industri).

BACA JUGA : Terpaut Viral Aksi Warga, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Tandangi Lokasi Jalan Rusak

Anggota Komisi III Saeful Islam  dalam sidak menyampaikan, Pihaknya meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup  bergerak cepat untuk melakukan observasi siapa yang berbuat limbah apa yang di buang dan mengambil tindakan yang kongkrit. Karena DLH mempunyai kewenangan untuk mengawasi dan harus memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar dan membuang sembarangan limbah B3 ke kali Sadang.

BACA JUGA:  Bakesbangpol Kota Tangerang Seleksi 558 Siswa SMA Calon Paskibraka

“Kami meminta Pemkab Bekasi yakni  DLH langsung ambil langkah cepat ambil tindakan.  Dan juga memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang kerap melakukan pembuangan limbah B3 sembarangan ke kali Sadang. Sehingga ada efek jera bagi perusahaan. Dan kita juga telah tau dan mengindikasi beberapa perusahaan yang telah melakukan ini,” tegas Saeful Islam dan Heni Wijaya didampingi Camat Cibitung Encun Sunarto dan Lurah Wanasari Sarkum saat wawancaranya di lokasi Sidak, Kamis (09/06/2022) .

Masih kata, Saeful Islam, pihaknya telah mengantongi hasil lab atas pencemaran air di kali Sadang. Oleh karena itu, pihaknya mengindikasikan perusahaan telah membuang limbah air yang pencemarannya melebihi ambang batas normal, sehingga dapat mencemari kali Sadang yang mengakibatkan bau menyengat.

BACA JUGA:  Pemkot Tangsel Susun Peta Pembangunan 2026, Warga Dilibatkan dalam Forum Perangkat Daerah

“Ini jelas-jelas sudah merugikan orang lain, kami minta sanksi tegas bagi perusahaan (pidana). Artinya tidak hanya sanksi administratif saja karena mereka punya uang bisa selesai. Jadi kami minta harus tegas dan diberikan sanksi pidana, agar tidak kembali terulang,” tandasnya .

Pihaknya pun berharap, jangan ada pembiaran atau permainan oknum, sehingga kembali pelanggaran dan pencemaran akan terjadi terus berulang-ulang. Karena diharapkan ini bisa dituntaskan dengan baik, sehingga masyarakat yang terlintasi kali Sadang bisa betul-betul menikmati sungai dengan nyaman. (Adv) .

Redaksi Koran Pelita
Latest posts by Redaksi Koran Pelita (see all)
BACA JUGA:  Rumah Bonsai Indonesia Gelar  Pameran Bonsai di Kota Tangerang