Kota Bekasi, koranpelita.co – Pemerintah Kota Bekasi melalui Satpol PP Kota Bekasi melakukan penghentian kegiatan terhadap usaha Holywings Forest Bekasi, Rabu, (29/06/2022), karena telah melanggar aturan.
Dasar kegiatan penghentian yakni Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru dan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 52.A Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
BACA JUGA : Wakil Wali Kota Tangerang: Amalkan Ilmu Yang Bermanfaat Bagi Masyarakat
Penghentian kegiatan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Bekasi dengan memasang stiker *DIHENTIKAN* terhadap tempat usaha tersebut.
Sebelumnya, PPNS Kota Bekasi terlebih dahulu menyampaikan Pembacaan Berita acara Penghentian Kegiatan terhadap Holywing Forest Bekasi pukul 08.20 dilanjutkan Penandatanganan Berita Acara Penghentian Kegiatan Nomor 300/1634/Satpol PP. Gak.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah dan jajaran turut hadir dalam pelaksanaan penghentian tempat kegiatan usaha tersebut untuk memastikan tetap berjalan kondusif.
Sumber: PPID Satpol PP Kota Bekasi
- Tingkatkan Kewaspadaan, PEP Jambi Bersama Damkar Kabupaten Batang Hari Bekali Warga Hadapi Risiko Kebakaran - 23/04/2026
- Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi Hesti Haris Tegaskan Komitmen Berbagi dan Menguatkan Nilai Kepedulian Sosial - 23/04/2026
- Ribuan Kendaraan Terjaring Razia Pajak di Setu - 23/04/2026



