Wakil Ketua DPD RI Minta BPK Audit BPDPKS

Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin. (Instagram @sbnajamudin)
Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin. (Instagram @sbnajamudin)

KORAN PELITA – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk segera melakukan audit terhadap Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Hal ini disampaikan Senator asal Bengkulu itu pasca kejaksaan Agung menetapkan beberapa petinggi perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka mafia minyak goreng beberapa saat yang lalu.

“Saya kira pemerintah perlu mendeteksi dan melakukan pembaharuan atau pemulihan terhadap lembaga terkait dengan manajemen produksi dan distribusi Kelapa sawit dan CPO saat ini. Publik khususnya para petani sawit rakyat berhak tahu perihal pengelolaan dana Sawit oleh BPDPKS yang terkesan tidak transparan dan terindikasi didistribusikan secara tidak proporsional”, ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Minggu (24/04).

BACA JUGA:  Gubernur Banten Lepas Keberangkatan Jemaah Haji  Kloter 3 Kabupaten Serang

Kecamatan Cikarang Barat Gelar Vaksinasi Booster, Warga : Horee Bisa Mudik

Menurutnya, pengelolaan dana pungutan sawit yang hampir mencapai 70 triliun saat ini harus diawasi secara ketat. Terutama ketika terjadi fenomena kelangkaan minyak goreng dan biosolar yang sangat meresahkan masyarakat beberapa waktu yang lalu.

“Dengan jumlah dana yang demikian besar, tanggungjawab dan kontribusi BPDPKS dalam menjaga produktivitas, suplai dan harga CPO serta biosolar B30 patut dipertanyakan. Dengan audit kita berharap akan menemukan sumber masalah kelangkaan yang terjadi selama ini”, kata mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.

Lebih lanjut Sultan menerangkan bahwa masih banyak petani sawit yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan bantuan pembiayaan peremajaan sawit di daerah. Kesulitan itu diakibatkan oleh mekanisme pembiayaan yang dinilai sangat birokratis dengan skema kredit usaha rakyat (KUR). Dana Sawit ditengarai hanya dinikmati oleh korporasi dan para pengusaha sawit.

BACA JUGA:  Wali Kota Tangerang Minta PMI dan RS Jaga Mutu Layanan

Satgas Citarum Harum Sub 4 Sektor 20 Kedungwaringin Laksanakan Pembersihan Sungai Bersama Warga

“Posisi BPDPKS yang juga diatur oleh dewan pengarah dari delapan kementerian harus dievaluasi. Dengan pungutan yang semakin besar di tengah naiknya harga ekspor CPO, pemerintah harus menempatkan BPDPKS selayaknya Bea Cukai, yang hanya menjadi subordinat kementerian keuangan”, tutupnya. (aha)

Redaktur Koran Pelita 3
Latest posts by Redaktur Koran Pelita 3 (see all)
BACA JUGA:  Gubernur Banten Lepas Keberangkatan Jemaah Haji  Kloter 3 Kabupaten Serang