Bekasi, koranpelita.co – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan Fasilitas Publik Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 (Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik).
Pembentukan satgas tersebut berlaku efektif mulai tahun 2021 Lalu sampai hingga kini.
Seperti halnya Sertu Kholiq dalam wawancaranya bersama awak media di Jalan raya Kedung gedeh Perbatasan Kedungwarigin
Kita tahu bahwa peluang penularan Covid-19 dapat terjadi di mana saja, di dalam rumah, saat di perjalanan, maupun saat beraktivitas di luar rumah. Oleh karena itu diharapkan kegiatan di fasilitas publik yang ada pun mampu memberi andil juga pada upaya mengurangi peluang penularan Covid-19 di masyarakat,” ujar Kholiq dalam siaran pers, Minggu 3/4/2022
Meski perkembangan terakhir di lapangan angka Pandemi sudah menurun di Bulan Ramadhan dan idul Fitri nanti 1443 Hijriah namun pengawasan dari Aparat koramil 13 kedungwaringin harus tetap kami lakukan,”Kata Kholiq
Fungsi pembinaan Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik dilaksanakan melalui upaya pemantauan penerapan protokol kesehatan setiap unsur fasilitas publik dan peneguran. Juga pemberian sanksi yang ditetapkan pemerintah daerah dan asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik kepada pelanggar protokol kesehatan di fasilitas publik dengan penerapan prinsip sanksi berjenjang atau peningkatan sanksi apabila unsur fasilitas publik mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.” Pungkasnya. ( Wiro).