JAMBI, koranpelita.co – Jamhuri selaku Ketua LSM Sembilan Jambi, mengatakan sehubungan dengan beredarnya kabar yang menyebutkan bahwa pembangunan Stadion Olahraga Internasional tetap dilaksanakan di Kelurahan Pijoan dikarenakan rencana pemindahan yang semula di tolak dewan telah disetujui oleh Pihak Kementerian Dalam Negeri.
Lanjut jamhuri, jika benar seperti itu yang terjadi artinya praktek adu domba (devide it ampera) masih terjadi dan tetap berlangsung dengan konteks pandangan jabatan sebagai arena perang tanding kekuasaan.
Sambung Jamhuri, dimana adanya pandangan bahwa kekuasaan pihak pejabat di Kementerian Dalam Negeri diangggap sebagai dewa penyelamat atau pun adanya tindakan pengkultusan atas kekuasaan suatu sosok tertentu (Destructive).
“Kalau benar terjadi persetujuan oleh pihak- pihak berwenang dan berkompeten di Kementerian Dalam Negeri sebagai mana issue dimaksud, maka saya tantang pihak Kementerian Dalam Negeri yang terlibat dalam persetujuan dimaksud untuk adu fakta hukum yang ada, terutama dokumen menyangkut atas hak dan historis tanah yang akan dipergunakan untuk tempat pembangunan impian gubernur jambi yang dimaksud,” imbuh Jamhuri.
“Kami setiap saat siap untuk buka-bukaan dokumen dalam forum diskusi terbuka yang resmi agar dapat di bahas antara lain tentang Surat Bupati Batanghari Nomor : 573.3/1562/1987 tanggal 29 Juli tahun 1987 dengan tujuan disampaikan kepada pihak Kapolres Batanghari tentang Tanah Pemda Batanghari di Pijoan, Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Batanghari Nomor:593.3/1948/1987 tanggal 3 Agustus 1987 ditujukan kepada Ketua Yayasan Pendidikan Jambi, Surat Yayasan Pendidikan Jambi tanggal : 3 Agustus 1987, Surat Yayasan Pendidikan Jambi Nomor : 008/YPJ/VIII/1987 tanggal 12 Agustus 1987, Kwitansi tanda terima tanggal 23 September 1987 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Agraria Kabupaten Batanghari, Surat Permohonan Hak oleh Ketua Yayasan Pendidikan Jambi yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, dalam tujuan surat Direktorat Jenderal Agraria tanggal 23 September 1987, Surat Kepala Kantor Agraria Nomor : 593..3/…/Ka-1987 tanggal 24 September 1987 dengan pokok surat Permohonan hak atas tanah, Surat Kepala Kantor Agraria Nomor : 593.3/985/Ka.87 tanggal 25 November 1987 ditujukan kepada Ketua Yayasan Pendidikan Jambi dengan pokok surat :laporan kegiatan pensertifikatan tanah untuk kepentingan pihak Yayasan, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1861 dan Nomor 1862 tahun 1988, Berita Acara Serah Terima Barang Pemerintah Daerah Tingkat II Batanghari Nomor : 594.5/2427/UM tanggal 16 Juni 1988, Surat Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat II Kabupaten Batanghari Nomor : 594.3/4928/UM tanggal 22 Desember 1995 dengan pokok surat tentang Sertifikat Tanah, Surat Yayasan Pendidikan Jambi Nomor : 15/YPJ/F/1996 tanggal 28 Mei 1996 dengan pokok surat tentang Sertifikat Tanah,” paparnya.
Disampaikan Jamhuri dengan diskusi terbuka ini diharapkan pihak berkompeten tidak terkesan melakukan aksi pengkultusan diri yang mengaku dirinya lah segala-galanya. (Rizal)