PT LGM Tangerang Nunggak Pajak Kendaraan Rp100 Juta, Disurati Kejaksaan

Kota Tangerang,koranpelita.co – Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Samsat Cikokol , Saripudin mengatakan pihaknya semakin intens mendatangi perusahaan penunggak pajak kendaraan bermotor dalam rangka pencapaian target pendapatan pajak kendaraan.

Perusahaan yang sulit dilakukan penagihan terpaksa bekerjasam dengan Adatun Kejati Banten seperti PT Lestari Global Mobiltrada (PT LGM), penunggak pajak kendaraan hingga mencapai Rp 100 juta.

“ Perusahaan tersebut sudah 4 kali disurati Kejaksaan belum juga melunasi ,” kata Saripudin yang akrab disapa Bang CR,” Sabtu (19/3/2022).

Saripudin menjelaskan, sekitar 35 unit kendaraan bermotor atas nama PT Lestari Global Mobiltrada itu, menunggak pajak hingga total mencapai Rp100 juta. Padahal kalau membayar pajak tepat waktu paling tidak terhindar dari denda .

BACA JUGA:  Satuan Reserse Kriminal Polrestro Tangerang Kota Bongkar Komplotan Curanmor Lintas Tangerang

Sementara itu, Kasi Pendataan UPT Samsat Cikokol, Subur menyebut, ada beberapa perusahaan yang menunggak , namun setelah dilakukan penagihan “jemput bola” ahirnya diselesaikan semisal, PT TNG , BUMD Pemerinrtah Kota Tangerang yang mengelola ratusan unit kendaraan. (sam).