Pelaku Pembunuhan Ibu dan Bocah di bawah jembatan Tol Semarang-Solo Ditangkap Polisi

SEMARANG, koranpelita.co – Tim Resmob Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap Dony Christiawan Eko Wahyudi warga Desa Sumber Girang, Lasem, Kabupaten Rembang tersangka pembunuhan perempuan yang ditemukan di area perkebunan bawah jembatan Tol Semarang – Ungaran KM 425.

Sungguh biadab apa yang dilakukan Dony Christiawan Eko W (31) pelaku pembunuhan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya yang mayatnya dibuang di bawah jembatan Tol Km 425. Setelah dilakukan penyidikan ia ternyata juga membunuh Muhamad Faeyza Alfarisqi yang masih berumur 4 tahun.

Dari keteragan Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, bahwa anak korban ini dari buln februari 2022 dititipkan kepada tersangka di Lasem dengan alasan karena Sweetha harus bekerja shif di Rumah Sakit tempat kerjanya. Selama dititpkan anak tersangka ini mengalami penyiksaan dan tidak diberi makan hingga mati lemas.

BACA JUGA:  Gandeng Apjatel, Wabup Tangerang Targetkan 15 Ruas Jalan Bebas Kabel Udara Tanpa Gunakan APBD

“Karena ketakutan pelaku membuang jasad Muhammad Faeyza di KM 426 pada tanggal 20 Februari 2022. Kita temukan jasadnya yang sudah beruoa kerangka tak jauh dari jasad ibunya yang berjarak 500 meter,” kata Kombes Djuhandani.

Dalam kesempatan tersebut Djuhandani juga mengatakan bahwa, karena Sweetha sering menanyakan keberadaan anaknya, maka keduanya sepakat ketemu di terminal sukun banyumanik. Setelah bertemu anatara Dony dan Sweetha keduanya sempat menginap di salah satu hotel di Jalan Dr Wahidin Semarang.

“Karena Sweetha selalu menanyakan keberadaan anaknya, Dony gelap mata dan mencekik hingga korban meninggal dunia. Dengan menggunakan barang yang dibawa korban berupa sarung dan kaos untuk mengikat kaki dan lehernya,” tuturnya.

BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Tuan Rumah Sustainable Aglo-City Summit 2026

Kini pelaku masih ditahan di ruang tahanan Mapolda Jateng. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan pasal 338 KUHPidana dan UU perlindungan anak dengan ancaman hukukuman mati. (er)