Kantor Desa Makarjaya Terapkan Prokes Bikin Akte Wajib Masker

Bekasi,koranpelita.co ||| Akta kelahiran merupakan dokumen yang berisi keterangan kelahiran anak yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setiap orangtua harus memenuhi hak anak berkait akta kelahiran karena kelak diperlukan kelak melengkapi beberapa persyaratan. Salah satunya masuk sekolah

Terkait Hal itu Babinsa Koramil 13 Kedungwaringin Serda Nicko bersama
Koptu Syamsudin sambangi Aula Kantor Desa Mekarjaya kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Pada Senin 7/3/2022

Dalam kesempatan itu Serda Nicko Menuturkan bahwa Meski setiap orangtua harus memenuhi hak anak berkait akta kelahiran karena kelak diperlukan kelak melengkapi beberapa persyaratan. Salah satunya masuk sekolah, Pemdes Mekarjaya memastikan
bagi orang tua yang tak sempat mengurusi secara langsung, akta kelahiran juga dibuat secara online dengan menyiapkan berbagai persyaratan sebelumnya hal itu guna mencegah adanya Kerumunan, ” Terang Serda Nicko

BACA JUGA:  Kodim 0510/Ttrs Peduli Ojol, Resmikan Basecamp Ojol C-Pot di Bojong Nangka

Hal senada juga di katakan oleh Koptu Syamsudin bahwa saat ini PPKM Level 3 sudah di perpanjang hingga 14 Maret 2022 , Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022, untuk luar Jawa Bali Meskipun demikian untuk mencegah meluasnya varian baru Omicron kita perlu memakai masker dan menjaga jarak serta Mematuhi Protokol Kesehatan, “Ujar Syamsudin

Diapun menambahkan serta mengajak kepada masyarakat mari kita putuskan Penyebaran Covid-19 agar Pandemi ini bisa kita lewati bersama sama, ” pungkasnya

Redaktur 2
Latest posts by Redaktur 2 (see all)
BACA JUGA:  Koramil 11/Pasar Kemis Gelar Patroli Jalan Kaki , Jaga Keamanan Wilayah