Dituding Hina Wartawan Dan LSM Oknum Kades Wanakerta Tangerang Dipolisikan

Aliansi LSM Tangerang Raya usai membuat LP bersama Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sangki Wahyudin

Kabupaten Tangerang,koranpelita.co – Setelah Ketua PWI Kabupaten Tangerang , Sangki Wahyudin mengecam oknum Kepala Desa Wanakerta ,Tumpang, menyusul Aliansi LSM Tangerang Raya melaporkan adanya dugaan perbuatan pidana pelecehan dan penghinaan ke Polresta Tangerang , Minggu (6/3/2022) malam.

Ketua LSM Seroja , Taslim kepada awak media membenarkan telah melaporkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum Kades Wanakerta dengan LP No TBL/B/206/III/2022/SPKT/Polresta Tangerang Polda Banten.

” Karena pernyataan Oknum Kades Wanakerta yang menghina dan melecehkan profesi LSM dan Wartawan, oleh sebab itulah kami membuka laporan polisi,”tegarsnya.

Taslim menyebut, apa yang diucapkan oleh oknum kades Wanakerta itu sangat melukai dan menyinggung profesi wartawan dan LSM, bukan hanya di Kabupaten Tangerang, namun semua LSM dan wartawan di Indonesia juga merasa tersakiti.

Menurut Taslim , pelaporannya itu sebagai epek jera, dan sekaligus untuk bahan pelajaran kepada Kades yang lainnya, agar tidak meniru arogansi Lurah Tumpang, yang selalu membuat onar

BACA JUGA:  Libur Sekolah, Bandara Soetta Proyeksikan Layani 1,91 Juta Penumpang, Siapkan Ragam Aktivitas Menarik

Laporan dan kecaman mencuat setelah beredar voice note dari LTS di sejumlah grup whatsapp. Dalam voice note tersebut LTS mengatakan jika Kepala desa angkatan tanggal 10 bulan 10 bukan kades kaleng-kaleng, tapi kepala desa baja full, baja asli Krakatau steel, wartawan LSM lewat, mau 50 ribu dikasihin amplop silahkan, kalau tidak saya tunjuk ketika saya lagi didik di Pusdikif Cimahi Bandung, jangan macam-macam LSM dan wartawan ke LTS. Hal tersebut diungkapkan LTS usai mengikuti Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) yang digelar DPMPD Kabupaten Tangerang di Pusdikif, Cimahi, Bandung.

Sementara itu , Ketua Persatuan Wartawan (PWI) Kabupaten Tangerang Sangki Wahyudin menyesalkan pernyataan Kades Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang Tumpang Sugian yang tersebar di sejumlah grup whatsapp.

BACA JUGA:  Rakor PPID, Sekda Kota Tangerang :  Penuhi Layanan Publik Cepat dan Berkualitas

Menurut Sangki pernyataan kades yang biasa disapa dengan sebutan LTS (Lurah Tumpang Sugian) tersebut sangat mendahkan profesi wartawan termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu pantas dikecam dan diminta klarifikasi dari oknum kades tersebut.

Menurut Sangki, dalam melaksanakan tugasnya, wartawan dibatasi oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang harus dipatuhi. Dalam menjalankan profesinya wartawan haruslah profesional salah satunya dengan tidak menerima terlebih meminta uang kepada narasumber.

“Kalaupun yang bersangkutan merasa ada wartawan yang kerap meminta uang, itu hanyalah oknum. Jangan mengeneralisir jika seluruh wartawan seperti itu. Jika ada yg meminta terlebih memeras silahkan laporkan ke Dewan Pers atau pidanakan,” tegasnya.

Sangki pun meminta kepada Bupati Kabupaten Tangerang khususnya kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang memberikan teguran keras kepada LTS agar kasus yang sama tidak kembali terjadi di masa depan.

BACA JUGA:  Libur Sekolah, Bandara Soetta Proyeksikan Layani 1,91 Juta Penumpang, Siapkan Ragam Aktivitas Menarik

“Bupati sebagai kepala pemerintahan tertinggi di wilayah Kabupaten Tangerang harus memberikan peringatan keras agar tidak ada lagi oknum kades atau pejabat pemerintahan lainnya yang melakukan hal serupa,” ucapnya. (sam).