JAMBI, koranpelita.co – Agus Irawan, Asdatun Kejaksaan Tinggi Jambi, hadiri Sidang Pemeriksaan Setempat atas gugatan menduduki tanah UIN Sultan Thaha Saifudin Jambi, bertempat di Jln. Arif Rahman Hakim Simpang IV Sipin, Kota Jambi telah dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat dalam Gugatan Perdata NOMOR : 184/Pdt.G/2021/PN Jmb, Jum’at.(18/3/2022).
Dalam perkara ini UIN STS Jambi yang diwakili Jaksa Pengacara Negara bertindak selaku Penggugat melawan Sudiono, dan kawan kawan sebagai Tergugat. Perkara ini diawali dengan Penggugat yang secara syah selaku pemegang Sertipikat Hak Pakai An. UIN STS Jambi Tahun 1977 ini rencananya akan melakukam pengembangan area kampus diatas lahan yang masih di kuasai oleh para Tergugat di sekitar jalan arif rahman.
Hakim, dalam sidang Pemeriksaan Setempat hadir Majelis Hakim, Tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa Penggugat yang diketuai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Agus Irawan, Kuasa Para Tergugat, Panitera Pengganti serta Perwakilan Pihak UIN STS Jambi.
“Sidang Pemeriksaan setempat ini dihadiri Majelis Hakim, Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat untuk memastikan batas-batas lokasi objek gugatan dan Alhamdulillah berjalan dengan lancar” jelas Agus Irawan.
Selain Asdatun Kejati Jambi juga hadir tiga Jaksa Pengacara Negara Anthoni, Dede Setiawan dan Robertson yang secara seksama melakukan penelitian terhadap objek objek diatas lahan UIN STS Jambi tersebut.kata kasi Penkum kejati Jambi, (Lexy fatharany)