JAMBI, koranpelita.co – Kerjasama dengan Dinas Kesehatan kota Jambi, PTPN VI seluruh karyawan di kantor pusat perusahaan perkebunan milik pemerintah ini, harus di Vaksin.
“Ini kerjasama yang ketiga kali. yang Vaksin kali ini dari Puskkesmas Simpang IV Sipin,” kata Sekretaris PTPN VI, Ahmedi disela-sela kegiatan vaksinasi di aula graha Insaf PTPN, Rabu (09/02/2022).
Menurut dia, vaksin ini adalah vaksin ketiga atau vaksin Booster. Seluruh karyawan di vaksin sesuai dengan aturan yang di edarkan Kemenkes RI tentang vaksin.
Sementara, Kepala Puskesmas Simpang IV Sipin, dr Teti Ariani mengakui, Vaksin Booster ini menggunakan Vaksin pfizer.
“Sesuai instruksi presiden Vaksin Booster untuk masyarakat umum mulai 12 Januari, kemarin. Kami menggunakan vaksin Pfizer,” kata dokter Teti.
Ia juga jelaskan, masyarakat bisa dapatkan Vaksin gratis harus sudah Vaksin kedua. Inikan Vaksin ketiga. Jaraknya harus enam bulan dari Vaksin kedua. Sehari saja kurang enam bulan tidak boleh,” pungkasnya. (Rizal)



