JAMBI, koranpelita.co – Depan kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, telah terjadi aksi demo dari pembela profesi advokat yang di koordinasi oleh Dedi Yuliansyah, Jum’at (4/2/2022).
Bahwa aksi demo ini merupakan reaksi atas penahanan rekan advokat yang bernama Tengku Ardiansyah yang ditangkap oleh jajaran penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Situasi berlangsung panas mengingat para perwakilan advokat selalu bergantian berteriak menyampaikan aspirasinya.
Salah satu orator dalam kesempatannya meneriakkan, akan melawan pihak Kejari Tanjung Jabung Timur atas arogansi dan kesewenang-wenangannya.
“Saya mewakili dari Peradi Batam, saya akan melawan Kejari Tanjung Jabung Timur. Kita sudah terlalu lama diam, hanya ada satu kata, lawan. Kita akan lawan arogansi Kejaksaan yang menangkap rekan kita Tengku Ardiansyah, kita akan suarakan ke nasional. Saya sudah menyampaikan kepada kawan-kawan Peradi Batam bahwa ada arogansi dan pelecehan profesi, advokat dilindungi oleh undang-undang,” ujar sang orator perwakilan Peradi Batam.
Orasi juga disampaikan Budi perwakilan Jakarta, bahwa kemarin kami sudah mengunjungi Kejari Tanjung Jabung Timur tapi tidak ditemui oleh Kajari. Mereka mengatakan itu sudah menjadi target, yang paling kurang ajar lagi. Penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur semena-mena menangkap Advokat seperti itu tidak menghargai sesama penegak hukum, tidak mengerti dimana kuliahnya itu penyidik?
Menyikapi massa aksi yang semakin memanas, Lexy Fatharany, Kasi Penkum Kejati Jambi yang menghadapi para demonstran menyampaikan bahwa menerima aspirasi dari para demonstran. “Kami menerima aspirasi dari bapak ibu sekalian, terkait penahanan rekan bapak ibu oleh penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur, sebagai sesama sarjana hukum juga kita sudah tau bahwa penegakan hukum pasti ada 2 alat bukti dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu sama-sama menghargai,” kata Lexy Fatharani.
Pernyataan tersebut sontak membuat para demonstran semakin memanas, sempat terjadi cek-cok sesaat. Massa mendesak agar dipertemukan dengan Kajati, sementara itu Lexy meredakan massa aksi dengan mengungkapkan bahwa Kajati akan menerima Perwakilan dari massa aksi pada hari Senin, 7 Februari 2022 mendatang. “Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi akan menerima bapak ibu sekalian dengan perwakilan 10 pada hari Senin,” kata Lexi.
Adapun rincian tuntutan dari massa aksi Tim Pembela Profesi Advokat yakni;
1. Bahwa kami menyatakan protes atas penangkapan dan penahanan rekan sejawat kami Tengku Ardiansyah, S.H, M.H yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan jajarannya yang melakukan tindakan arogansi dan kesewenang-wenangan terhadap sesama penegak hukum yang menjatuhkan marwah profesi Advokat.
2. Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jagung Timur dan jajarannya belum pernah mengadukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 21 Undang Undang Tindakan Pidana Korupsi kepada organisasi lain yang menaungi Advokat tersebut sebagaimana berdasarkan Undang Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat serta kode etik profesi Advokat.
3. Bahwa kami protes keras terhadap pasal yang disangkakan terhadap rekan sejawat kami mengingat bahwa perkara pokok yaitu perkara No.39/PID.SUS/TPK/2021/PN.JMB telah disidangkan. (Rizal)